Utang Piutang Antarperusahaan: Cara Menagih dan Menyelesaikan Perselisihan
Utang piutang antarperusahaan merupakan hal yang lazim dalam kegiatan bisnis, misalnya transaksi jual beli barang, penyediaan jasa, pembiayaan usaha, kerja sama proyek, atau pembayaran berdasarkan kontrak. Hubungan bisnis tersebut dapat menimbulkan masalah ketika salah satu perusahaan tidak membayar kewajibannya sesuai perjanjian.
Bagi perusahaan yang memiliki piutang, keterlambatan pembayaran dapat mengganggu arus kas, operasional, dan hubungan dengan pemasok. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki utang juga dapat menghadapi persoalan apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah tagihan, kualitas barang, penyelesaian pekerjaan, atau waktu pembayaran.
Bagaimana cara menagih utang perusahaan secara hukum? Apakah harus mengirimkan somasi terlebih dahulu? Kapan perusahaan dapat mengajukan gugatan wanprestasi, dan apakah utang yang tidak dibayar dapat menjadi dasar permohonan pailit?
Artikel ini membahas langkah penagihan dan penyelesaian perselisihan utang piutang antarperusahaan menurut hukum Indonesia.
Apa Itu Utang Piutang Antarperusahaan?
Utang piutang antarperusahaan adalah hubungan hukum ketika satu perusahaan memiliki kewajiban pembayaran kepada perusahaan lain berdasarkan perjanjian atau hubungan transaksi yang sah.
Dalam hubungan tersebut, perusahaan yang berhak menerima pembayaran berkedudukan sebagai kreditur, sedangkan perusahaan yang wajib membayar berkedudukan sebagai debitur.
Contohnya meliputi:
- Perusahaan distributor belum membayar tagihan pembelian barang kepada pemasok.
- Perusahaan kontraktor belum melunasi pembayaran kepada subkontraktor.
- Perusahaan jasa belum menerima pembayaran setelah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
- Perusahaan mitra belum mengembalikan pinjaman usaha sesuai jadwal.
- Perusahaan belum membayar tagihan berdasarkan perjanjian kerja sama atau pengadaan.
- Para pihak berselisih mengenai nilai pekerjaan, denda keterlambatan, atau pembayaran yang telah dilakukan.
Untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing perusahaan, perlu diperiksa kontrak, dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta pelaksanaan kewajiban kedua belah pihak.
Apa Dasar Hukum Utang Piutang Antarperusahaan?
Hubungan utang piutang antarperusahaan pada umumnya tunduk pada hukum perdata dan ketentuan lain yang relevan dengan jenis transaksinya.
1. Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Dalam transaksi perusahaan, pemeriksaan syarat tersebut perlu disertai penilaian terhadap kewenangan orang yang menandatangani kontrak dan ketentuan internal perusahaan yang relevan.
2. Pasal 1338 KUHPerdata tentang kekuatan mengikat perjanjian
Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Artinya, perusahaan pada dasarnya wajib memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Namun, isi kontrak, ketentuan hukum yang berlaku, serta fakta pelaksanaannya tetap harus diperiksa jika terjadi perselisihan.
3. Pasal 1238 KUHPerdata tentang keadaan lalai
Pasal 1238 KUHPerdata berkaitan dengan keadaan lalai atau ingebrekestelling. Penentuan kapan debitur dianggap lalai bergantung pada isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keadaan tertentu, debitur dapat dianggap lalai karena lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Dalam keadaan lain, teguran atau somasi diperlukan untuk menempatkan debitur dalam keadaan lalai.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak berasumsi bahwa setiap tagihan yang terlambat otomatis memiliki konsekuensi hukum yang sama.
4. Pasal 1243 KUHPerdata tentang ganti rugi akibat wanprestasi
Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar hukum tuntutan biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan, dengan memperhatikan persyaratan dan keadaan yang ditentukan hukum.
Ganti rugi tidak otomatis diberikan hanya karena kreditur menyebutkan suatu nominal. Dasar tuntutan, hubungan dengan pelanggaran, bukti kerugian, isi perjanjian, dan ketentuan hukum perlu dinilai.
5. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur mekanisme kepailitan dan PKPU. Jalur ini berbeda dari gugatan wanprestasi biasa dan memiliki persyaratan tersendiri.
Pasal 2 ayat (1), misalnya, mengatur persyaratan kepailitan yang mencakup adanya dua atau lebih kreditur serta tidak dibayarnya sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Permohonan tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan yang berwenang. Lihat UU Nomor 37 Tahun 2004 pada JDIH Kementerian Keuangan.
Bagaimana Cara Menagih Utang Antarperusahaan?
Penagihan sebaiknya dilakukan secara terstruktur, berdasarkan bukti, dan sesuai dengan perjanjian. Berikut tahapan yang dapat dipertimbangkan oleh perusahaan kreditur.
1. Periksa kontrak dan jatuh tempo pembayaran
Sebelum mengirimkan teguran, periksa terlebih dahulu dokumen yang menjadi dasar tagihan.
Pastikan informasi berikut jelas:
- Identitas dan kedudukan hukum para pihak.
- Nilai pokok utang dan dasar perhitungannya.
- Jadwal pembayaran dan tanggal jatuh tempo.
- Syarat penyerahan barang atau penyelesaian jasa.
- Ketentuan denda, bunga, atau ganti rugi jika disepakati secara sah.
- Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa.
- Ketentuan mengenai perubahan kontrak, kompensasi, atau pengurangan tagihan jika ada.
Jika debitur menyatakan bahwa pembayaran ditahan karena pekerjaan belum selesai atau barang tidak sesuai, periksa pula apakah keberatan tersebut memiliki dasar dalam kontrak.
2. Cocokkan invoice dan bukti transaksi
Pastikan jumlah yang ditagih sesuai dengan transaksi yang benar-benar dilakukan. Periksa invoice, surat pesanan, faktur, berita acara serah terima, dokumen pengiriman, laporan penyelesaian pekerjaan, dan bukti pembayaran sebagian.
Jika terdapat selisih nilai, buat rekonsiliasi tertulis. Langkah ini membantu membedakan utang yang tidak dibayar dari perselisihan mengenai jumlah tagihan atau pelaksanaan kontrak.
3. Kirimkan pengingat pembayaran secara tertulis
Jika keterlambatan baru terjadi, perusahaan dapat mengirimkan pengingat pembayaran melalui saluran komunikasi resmi yang digunakan para pihak.
Pengingat sebaiknya mencantumkan nomor invoice atau kontrak, nilai tagihan, tanggal jatuh tempo, serta permintaan kepastian tanggal pembayaran.
Simpan bukti pengiriman dan tanggapan debitur. Komunikasi tertulis dapat membantu menunjukkan riwayat penagihan dan posisi para pihak.
4. Lakukan pertemuan atau negosiasi bisnis
Jika debitur belum dapat membayar, perusahaan dapat menawarkan pertemuan untuk mencari penyelesaian yang realistis.
Alternatif yang dapat dibahas antara lain:
- Pelunasan sekaligus dalam jangka waktu yang disepakati.
- Pembayaran bertahap dengan jadwal yang jelas.
- Pembayaran sebagian disertai kesepakatan pelunasan sisa utang.
- Rekonsiliasi atas selisih tagihan yang benar-benar disengketakan.
- Penyesuaian jadwal pembayaran melalui addendum atau perjanjian baru.
Setiap kesepakatan sebaiknya dituangkan secara tertulis, ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dan menjelaskan jumlah kewajiban, jadwal pembayaran, akibat pelanggaran, serta status perjanjian sebelumnya.
5. Kirimkan somasi jika kewajiban tidak dipenuhi
Apabila pengingat dan negosiasi tidak menghasilkan penyelesaian, kreditur dapat mempertimbangkan pengiriman somasi atau teguran hukum.
Somasi merupakan teguran yang meminta debitur memenuhi kewajibannya. Isi dan waktu pengirimannya perlu disesuaikan dengan kontrak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Somasi sebaiknya mencantumkan:
- Identitas lengkap kreditur dan debitur.
- Dasar hubungan hukum, seperti kontrak atau transaksi.
- Rincian jumlah utang yang ditagih.
- Tanggal jatuh tempo dan kewajiban yang belum dipenuhi.
- Uraian singkat mengenai pelanggaran yang dipersoalkan.
- Permintaan pemenuhan kewajiban dalam batas waktu yang jelas.
- Cara melakukan pembayaran atau memberikan tanggapan.
- Pemberitahuan mengenai langkah hukum yang mungkin ditempuh apabila tidak ada penyelesaian.
Gunakan bahasa yang tegas dan profesional. Hindari ancaman yang tidak memiliki dasar hukum, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, atau tindakan yang dapat menimbulkan masalah hukum baru.
Somasi tidak selalu menjadi syarat mutlak dalam setiap keadaan. Perlu diperiksa apakah kontrak telah menetapkan tanggal pemenuhan kewajiban secara tegas dan bagaimana ketentuan hukum mengatur keadaan lalai dalam perkara tersebut.
6. Simpan seluruh bukti penagihan
Perusahaan perlu menyimpan salinan kontrak, invoice, bukti pengiriman, berita acara, bukti transfer, surat elektronik, pesan bisnis, somasi, tanda terima, dan jawaban debitur.
Bukti sebaiknya disimpan secara kronologis dan dalam format yang dapat diperiksa kembali. Jika terdapat dokumen elektronik, pertahankan data aslinya beserta informasi pengiriman yang relevan.
Contoh Somasi Utang Piutang Antarperusahaan
Berikut contoh struktur somasi yang dapat disesuaikan dengan keadaan transaksi. Dokumen ini merupakan contoh umum, bukan pengganti pemeriksaan kontrak dan bukti.
Perihal: Somasi atau Teguran Pemenuhan Kewajiban Pembayaran
Kepada Yth.
Direksi PT NamaPerusahaanDebiturNama Perusahaan Debitur
di tempat
Dengan hormat,
Kami, PT NamaPerusahaanKrediturNama Perusahaan Kreditur, berdasarkan perjanjian/kontrak/invoiceperjanjian/kontrak/invoice Nomor nomordokumennomor dokumen tanggal tanggaltanggal, menyampaikan bahwa terdapat kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh PT NamaPerusahaanDebiturNama Perusahaan Debitur.
Berdasarkan catatan transaksi kami, kewajiban tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
- Dasar tagihan: nomorkontrakatauinvoicenomor kontrak atau invoice.
- Nilai tagihan: jumlahyangdapatdibuktikanjumlah yang dapat dibuktikan.
- Tanggal jatuh tempo: tanggaltanggal.
- Pembayaran yang telah diterima: jumlah,jikaadajumlah, jika ada.
- Sisa kewajiban yang ditagih: jumlahjumlah.
Kami meminta PT NamaPerusahaanDebiturNama Perusahaan Debitur untuk memenuhi kewajiban tersebut atau menyampaikan tanggapan tertulis disertai dasar dan dokumen pendukung dalam waktu jangkawaktuyangditetapkanjangka waktu yang ditetapkan sejak diterimanya surat ini.
Apabila terdapat perbedaan perhitungan atau keberatan mengenai pelaksanaan kontrak, kami membuka ruang untuk melakukan rekonsiliasi dan pembahasan secara tertulis.
Apabila tidak tercapai penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan itikad baik.
Hormat kami,
NamapejabatyangberwenangNama pejabat yang berwenang
JabatanJabatan
PT NamaPerusahaanKrediturNama Perusahaan Kreditur
Catatan: sesuaikan tenggat, dasar tagihan, dan konsekuensi hukum dengan kontrak serta keadaan perkara. Pastikan surat ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Apa yang Dilakukan Jika Somasi Tidak Ditanggapi?
Jika somasi tidak mendapat tanggapan atau debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, perusahaan dapat mempertimbangkan langkah berikut.
1. Negosiasi lanjutan dengan kesepakatan tertulis
Tidak semua sengketa perlu langsung dibawa ke pengadilan. Jika debitur masih memiliki kemampuan membayar dan bersedia menyelesaikan kewajibannya, kesepakatan pembayaran dapat menjadi pilihan.
Pastikan kesepakatan baru tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai sisa utang, jatuh tempo, pengakuan kewajiban, jaminan, atau hak para pihak jika pembayaran kembali gagal dilakukan.
2. Mediasi atau penyelesaian di luar pengadilan
Para pihak dapat memilih mediator atau mekanisme penyelesaian sengketa lain apabila sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Mediasi membantu para pihak membahas kemungkinan penyelesaian dengan bantuan pihak netral tanpa menyerahkan keputusan akhir kepada mediator. Jika kesepakatan tercapai, tuangkan hasilnya secara tertulis dengan rumusan yang jelas.
Jika sengketa diajukan ke pengadilan, prosedur mediasi di pengadilan juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dengan memperhatikan ruang lingkup dan pengecualian yang berlaku. Sumber resmi JDIH Mahkamah Agung.
3. Mengajukan gugatan wanprestasi
Jika kewajiban kontraktual tidak dipenuhi dan penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, kreditur dapat mempertimbangkan gugatan wanprestasi ke pengadilan yang berwenang.
Gugatan dapat meminta pemenuhan kewajiban pembayaran dan tuntutan lain yang memiliki dasar hukum serta dukungan bukti. Pengadilan akan memeriksa perjanjian, pelaksanaan kewajiban, keadaan lalai, keberatan debitur, dan alat bukti yang diajukan.
Sebelum menggugat, periksa klausul pilihan forum, arbitrase, atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tercantum dalam kontrak. Jika terdapat klausul arbitrase yang berlaku, hal itu dapat memengaruhi forum yang berwenang memeriksa sengketa.
4. Mempertimbangkan kepailitan atau PKPU
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan sekadar cara menagih satu invoice yang terlambat dibayar. Keduanya merupakan proses hukum dengan persyaratan dan akibat yang berbeda dari gugatan perdata biasa.
Permohonan pailit harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk unsur jumlah kreditur dan utang yang telah jatuh waktu serta dapat ditagih. PKPU memiliki ketentuan dan tujuan tersendiri, antara lain berkaitan dengan rencana pembayaran atau restrukturisasi utang.
Karena akibatnya dapat sangat luas terhadap perusahaan dan para kreditur, kelayakan menempuh jalur ini perlu dinilai berdasarkan dokumen, kondisi keuangan, jumlah kreditur, dan keadaan hukum debitur.
Apakah Utang Perusahaan yang Tidak Dibayar Merupakan Tindak Pidana?
Tidak setiap keterlambatan atau kegagalan membayar utang merupakan tindak pidana. Perselisihan yang timbul karena kewajiban kontrak tidak dipenuhi pada umumnya terlebih dahulu dinilai melalui hukum perdata.
Namun, jika terdapat dugaan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, misalnya penipuan atau pemalsuan dokumen, penilaiannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang relevan. Kegagalan membayar saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan laporan pidana sebagai ancaman untuk memaksa pembayaran apabila tidak terdapat dasar faktual dan hukum yang memadai.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Menagih Utang Antarperusahaan
Beberapa tindakan dapat memperburuk posisi perusahaan kreditur maupun debitur, antara lain:
- Menagih tanpa memeriksa dasar kontrak dan rincian jumlah tagihan.
- Mengabaikan keberatan debitur meskipun berkaitan dengan kualitas barang atau penyelesaian pekerjaan.
- Mengirimkan somasi kepada pihak atau alamat yang tidak tepat.
- Menetapkan denda atau bunga tanpa dasar yang jelas.
- Mengandalkan janji lisan tanpa membuat kesepakatan tertulis.
- Mengabaikan klausul arbitrase atau pilihan forum dalam kontrak.
- Menunda pemeriksaan hukum hingga bukti transaksi sulit ditemukan.
- Menyebarkan tuduhan atau informasi bisnis yang belum terverifikasi kepada pihak lain.
Penagihan yang terstruktur membantu perusahaan menjaga posisi hukumnya sekaligus membuka peluang penyelesaian bisnis.
Kapan Perusahaan Perlu Mendapatkan Pendampingan Hukum?
Konsultasi hukum dapat dipertimbangkan apabila:
- Nilai piutang signifikan bagi arus kas perusahaan.
- Debitur menyangkal adanya utang atau mempermasalahkan nilai tagihan.
- Kontrak memiliki klausul denda, jaminan, arbitrase, atau pilihan forum.
- Somasi tidak ditanggapi atau kesepakatan pembayaran dilanggar.
- Terdapat banyak kreditur atau indikasi kesulitan keuangan serius.
- Sengketa melibatkan beberapa perusahaan, proyek, atau yurisdiksi.
- Perusahaan hendak mengajukan gugatan wanprestasi atau mempertimbangkan PKPU dan kepailitan.
Pendampingan hukum dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun strategi penagihan, merumuskan somasi, merundingkan penyelesaian, dan menilai jalur hukum yang sesuai. Keputusan mengenai langkah yang akan ditempuh tetap perlu mempertimbangkan kepentingan bisnis, biaya, waktu, dan kekuatan bukti.
Konsultasi Hukum Utang Piutang Antarperusahaan
Utang piutang bisnis perlu ditangani berdasarkan perjanjian, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penagihan yang dilakukan secara profesional dapat membantu perusahaan memperjelas posisi hukumnya dan mengurangi risiko perselisihan yang berkepanjangan.
Hallo Pengacara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi perusahaan yang menghadapi masalah penagihan piutang, wanprestasi kontrak, sengketa pembayaran, dan perselisihan bisnis.
Untuk konsultasi awal, hubungi Hallo Pengacara 0821-3683-8453.
Siapkan kontrak, invoice, bukti transaksi, catatan pembayaran, korespondensi, dan kronologi permasalahan agar persoalan dapat ditelaah secara lebih terarah.
FAQ Utang Piutang Antarperusahaan
Apakah perusahaan boleh menagih utang perusahaan lain melalui somasi?
Boleh, sepanjang terdapat dasar tagihan yang sah dan somasi disusun sesuai perjanjian serta ketentuan hukum. Isi somasi sebaiknya menjelaskan kewajiban yang belum dipenuhi dan permintaan penyelesaian secara jelas.
Apakah utang perusahaan harus dibuktikan dengan kontrak tertulis?
Kontrak tertulis sangat membantu membuktikan isi kesepakatan, tetapi ada hubungan perjanjian yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti lain. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah somasi wajib sebelum mengajukan gugatan wanprestasi?
Tidak selalu dalam setiap keadaan. Kebutuhan somasi bergantung pada isi perjanjian, kapan debitur dianggap lalai, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan dokumen diperlukan sebelum menentukan langkah.
Berapa kali somasi harus dikirimkan?
Tidak ada jawaban universal yang berlaku untuk semua perkara. Periksa perjanjian dan kebutuhan pembuktian. Hal terpenting adalah memastikan teguran disampaikan dengan benar dan memberi kesempatan pemenuhan kewajiban sesuai dasar hukum yang relevan.
Apakah perusahaan dapat menuntut bunga atau denda keterlambatan?
Bunga atau denda perlu memiliki dasar dalam perjanjian atau ketentuan hukum yang berlaku. Nilai dan penerapannya harus diperiksa agar tuntutan tidak hanya didasarkan pada perhitungan sepihak.
Apakah utang yang tidak dibayar bisa langsung membuat perusahaan pailit?
Tidak. Permohonan pailit harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan diperiksa oleh pengadilan yang berwenang. Keterlambatan satu tagihan saja tidak otomatis menjadikan perusahaan pailit.
Bagaimana jika perusahaan debitur menyangkal jumlah utang?
Lakukan rekonsiliasi dengan membandingkan kontrak, invoice, bukti serah terima, pembayaran yang telah diterima, dan dokumen pendukung. Jika perbedaan tidak dapat diselesaikan, pertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai.
Apakah perusahaan dapat mengajukan gugatan jika tidak memiliki perjanjian tertulis?
Kemungkinan menggugat bergantung pada apakah hubungan hukum dan kewajiban yang dituntut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Bukti transaksi, korespondensi, pengakuan utang, dan dokumen lain dapat relevan, tetapi perlu dinilai secara menyeluruh.
Apa perbedaan gugatan wanprestasi dengan kepailitan?
Gugatan wanprestasi bertujuan menyelesaikan sengketa mengenai tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual. Kepailitan merupakan proses hukum kolektif yang memiliki persyaratan khusus dan dapat berdampak pada pengurusan serta pemberesan harta debitur. Keduanya tidak dapat dipertukarkan begitu saja.
Apakah perusahaan harus menggunakan pengacara untuk menagih utang?
Tidak selalu. Perusahaan dapat melakukan penagihan bisnis secara langsung. Namun, pendampingan advokat dapat membantu ketika sengketa melibatkan nilai besar, kontrak kompleks, penolakan pembayaran, banyak kreditur, atau rencana gugatan dan proses kepailitan.
Pelajari cara menagih utang piutang antarperusahaan, menyusun somasi, menyelesaikan wanprestasi, bernegosiasi, dan menempuh jalur hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan