Tipikor merupakan singkatan dari Tindak Pidana Korupsi. Ini merujuk pada serangkaian tindakan kriminal yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan yang tidak sah. Tindakan korupsi dapat melibatkan penerimaan suap, penggelapan dana, atau manipulasi kebijakan untuk keuntungan pribadi.

Pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi perhatian serius di berbagai negara dan tingkat internasional. Banyak negara telah mengadopsi undang-undang dan kebijakan anti-korupsi, mendirikan lembaga-lembaga anti-korupsi, dan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan untuk melawan dan mencegah tindak pidana korupsi. Upaya ini bertujuan untuk memastikan integritas sistem peradilan, meningkatkan tata kelola pemerintahan, dan mengurangi dampak negatif korupsi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.