Pengacara Hukum Pidana
Pengacara Pidana: Dibela oleh Profesional Berpengalaman di Kantor Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners telah menjelma menjadi simbol kehandalan dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum, khususnya dalam pendampingan hukum dalam perkara pidana. Dalam ranah hukum pidana, peran seorang pengacara memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak hukum tersangka atau terdakwa.
Pengertian dan Fungsi Advokat, seperti yang tertera dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU Advokat), mendefinisikan advokat sebagai individu yang menjalankan profesi memberikan jasa hukum, baik dalam maupun di luar pengadilan, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang advokat. Dari definisi ini, kita dapat memahami bahwa profesi advokat melibatkan pemberian jasa hukum dalam segala aspek, termasuk di dalam dan di luar pengadilan.
Peran advokat sangatlah penting dalam konteks hukum pidana. Mereka bukan hanya bertugas untuk membela klien di pengadilan, tetapi juga memberikan nasihat hukum kepada tersangka atau terdakwa. Ini sangat berarti ketika seseorang yang terlibat dalam proses hukum tidak sepenuhnya memahami peraturan hukum yang berlaku terkait dengan tindakan yang dituduhkan kepada mereka atau proses hukum yang harus mereka jalani dalam penanganan kasus hukum mereka.
Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memahami dengan baik bahwa keadilan dalam sistem hukum adalah hak semua individu, terutama dalam perkara pidana yang sering kali memiliki konsekuensi yang serius. Pengacara mereka, yang berpengalaman dan berkualifikasi tinggi, berkomitmen untuk melindungi hak-hak klien mereka sebaik mungkin. Mereka bukan hanya melibatkan diri dalam pertarungan hukum di pengadilan, tetapi juga memberikan dorongan dan pemahaman hukum kepada klien mereka, memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk menghadapi proses hukum dengan percaya diri.
Dengan adanya pengacara yang handal seperti yang ada di Kantor Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, individu yang terlibat dalam perkara pidana dapat memiliki keyakinan bahwa hak-hak mereka akan dijaga dan bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan hukum yang pantas. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa sistem hukum memberikan keadilan seadil-adilnya bagi semua individu.
Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners
Alamat : Cengkehan Rt.03 Wukirsari, Imogiri,
Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WA. 085292945525