Pengacara Perceraian

Pentingnya Proses Hukum dalam Perceraian Menurut Pengacara Perceraian – Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Rekan

Perceraian adalah suatu proses yang rumit dan memerlukan pendekatan hukum yang tepat. Dalam hal ini, Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Rekan hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tengah mengalami masalah hukum perceraian, dengan tujuan utama untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Menurut hukum positif di Indonesia, perceraian hanya bisa dilakukan melalui proses sidang di pengadilan. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perceraian harus dilakukan di hadapan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Bagi individu beragama Islam, perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Perceraian bisa terjadi baik melalui talak yang diucapkan oleh suami maupun melalui gugatan perceraian dari pihak istri.

Penting untuk dicatat bahwa talak yang diucapkan di luar pengadilan tidak sah menurut hukum positif. Menurut Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Oleh karena itu, talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah secara hukum agama, tetapi belum sah secara hukum negara.

Proses perceraian di pengadilan agama memegang peranan penting dalam menjamin keabsahan perceraian secara hukum negara. Setelah putusan perceraian dikeluarkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, akta cerai akan diterbitkan sebagai bukti autentik bahwa perceraian telah sah terjadi. Hal ini sangat penting karena Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menentukan bahwa perceraian dianggap terjadi bersama dengan semua akibat hukumnya terhitung sejak pendaftaran, kecuali bagi mereka yang beragama Islam, di mana perceraian dianggap terjadi sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Rekan hadir untuk membantu masyarakat menjalani proses hukum perceraian dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pengalaman dan keahlian dalam bidang hukum perceraian, kantor pengacara ini siap memperjuangkan hak-hak klien dalam perkara perceraian mereka. Percayakan kasus perceraian Anda kepada Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Rekan untuk mendapatkan bantuan hukum yang profesional dan terpercaya.

Pengacara Perceraian – Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners:

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah mitra yang dapat diandalkan untuk masyarakat yang mencari keadilan, terutama dalam kasus perceraian. Kami siap memperjuangkan hak-hak Anda dalam proses perceraian.

Kantar Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners merupakan kantor pengacara yang terletak di Cengkehan, Rt.03/24 Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Indonesia 55782. Kami menyediakan layanan jasa hukum dengan fokus pada berbagai bidang, termasuk hukum perdata, pidana, dan administratif. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, Anda dapat menghubungi mereka melalui WhatsApp di nomor 085292945525.

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

advokat

Next article

Pengacara Yogyakarta