Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum

Kantor Pengacara Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners dengan ruang lingkup layanan pendampingan hukum, konsultasi hukum terus meningkatkan profesionalisme penanganan hukum untuk masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Manca Negara. Sebagaimana kita ketahui bersama tugas pokok dan tanggung jawab Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum adalah untuk mewakili klien, menegakkan keadilan, kejujuran dan hak asasi manusia serta membantu hakim dalam proses menegakkan kebenaran dan keadilan.

Profesi Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting dan fundament dalam menjalankan tugasnya demi dan untuk kepentingan klien dalam memperjuangkan keadilan.

Pengacara Sebagai Penasehat Hukum atau Konsultan Hukum
Pengacara adalah seseorang yang berprofesi sebagai Penasehat Hukum dimana dalam profesi ini tentunya seseorang sebelum diankat menjadi Pengacara telah menempuh tahapan-tahapan proses dan pembekalan yang cukup tentang Hukum dari menempuh pendidikan Sarjana Hukum sampai pendidikan profesi Advokat. Penguasaan Ilmu Hukum dan Kecakapan seorang Pengacara sangat menentukan nasib klien dalam penyelesain suatu permasalahan hukum sehingga tercapai suatu proses penegakan keadilan yang tepat, efektif dan efisien terhadap kepastian hukum, perlindungan hukum & kepentingan kepentingan hukum Klien.

Pengacara Sebagai Pendamping Hukum
Pengacara mempunyai Fungsi sebagai Pendamping Hukum terhadap masyarakat, klien pencari keadilan atau klien yang sedang menghadapi perkara hukum, untuk perkara perdata pengacara dapat bertindak untuk dan atas nama Prinsipal Klien baik perorangan ataupun badan hukum. Yang pada intinya seorang pengacara akan membela hak-hak klien sesuai dengan am,anah dan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pengacara Sebagai Mediator
Untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum yang dihadapi klien, tentunya seorang pengacara akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan profesional, dalam hal ini seorang pengacara bisa mengutamakan asas-asas musyawarah kekeluargaan atau mediasi dalam menyelesaikan konflik, perkara yang di hadapi klien. Bahkan hal ini diamanahkan dalam Undang-Undang Advokat

Kantor Hukum Islahul Abid,S.H.,M.H.& Partners
Alamat : Cengkehan Rt.03, Wukirsari, Imogiri, Bantul
Yogyakarta – Indonesia 55782
WA. 085292945525

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

advokat

Previous article

Pengacara Yogyakarta