Pengacara Kasus Malpraktik Medis Profesional

Layanan Konsultasi & Pendampingan Hukum Kasus Malpraktik Medis – Hubungi Hallo Pengacara: 0821-3683-8453

Hubungi : 0821-3683-8453

Apakah Anda menjadi korban malpraktik medis? Atau mungkin Anda seorang tenaga medis yang sedang menghadapi tuduhan kelalaian? Jangan khawatir, kami hadir untuk mendampingi dan membela hak-hak hukum Anda.

Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp) adalah solusi tepat untuk Anda yang membutuhkan pendampingan hukum profesional dalam kasus malpraktik medis. Tim kami terdiri dari pengacara handal dan terpercaya, berpengalaman dalam menangani perkara malpraktik baik dari sisi pelapor maupun terlapor.


Mengapa Anda Perlu Pengacara Malpraktik Medis?

Kasus malpraktik medis merupakan perkara serius yang menyangkut nyawa dan keselamatan manusia. Oleh karena itu, penanganan hukum harus dilakukan secara cermat dan profesional. Di sinilah peran pengacara malpraktik medis sangat krusial.

Pengacara malpraktik medis adalah ahli hukum yang membantu pasien atau keluarga korban untuk menuntut keadilan atas tindakan kelalaian tenaga medis. Sebaliknya, pengacara juga dapat mewakili dokter atau fasilitas kesehatan yang dituduh melakukan malpraktik, dengan membela hak-hak hukum mereka.


Tugas Pengacara Malpraktik Medis

Berikut beberapa tugas utama pengacara dalam menangani kasus malpraktik medis:

  • Menentukan apakah benar terjadi kelalaian medis

  • Mengumpulkan dan menganalisis catatan medis pasien

  • Menghimpun bukti pendukung seperti pernyataan saksi

  • Melakukan konsultasi dengan ahli medis independen

  • Membuktikan adanya hubungan antara kelalaian dan kerugian pasien

  • Menyusun strategi hukum dan rencana tindakan yang tepat


Dasar Hukum Kasus Malpraktik Medis di Indonesia

Penanganan kasus malpraktik medis di Indonesia mengacu pada beberapa dasar hukum penting, baik secara pidana maupun perdata, antara lain:

1. Dasar Hukum Pidana:

  • Pasal 359 KUHP – Mengatur pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang mati

  • Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP – Kelalaian yang menyebabkan luka berat

  • Pasal 361 KUHP – Memberatkan hukuman jika dilakukan dalam jabatan atau profesi

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan – Mengatur sanksi hukum terhadap tenaga medis

2. Dasar Hukum Perdata:

  • Malpraktik medis juga dapat dituntut secara perdata dalam bentuk ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.


Siap Membela Anda Sebagai Pelapor atau Terlapor

Tim Pengacara Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 siap memberikan bantuan hukum menyeluruh:

✅ Konsultasi hukum awal secara mendalam
✅ Penyusunan strategi hukum berdasarkan bukti medis
✅ Pendampingan selama proses penyidikan dan persidangan
✅ Kerja sama dengan ahli medis dan forensik untuk memperkuat argumen hukum
✅ Pendampingan negosiasi atau upaya damai (mediasi) jika dibutuhkan


Konsultasikan Masalah Anda Sekarang Juga!

Jangan tunggu sampai masalah semakin rumit. Jika Anda merasa dirugikan karena kelalaian medis, atau sedang menghadapi tuduhan malpraktik, segera konsultasikan kepada Hallo Pengacara: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp).

Kami akan membantu Anda memahami posisi hukum Anda, menyusun strategi terbaik, dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Kata-Kata Bijak tentang Hukum dan Keadilan

“Keadilan bukan soal siapa yang kuat atau lemah, tetapi soal siapa yang benar menurut hukum.”
Islahul Abid, S.H., M.H.


Hallo Pengacara – Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum Kasus Malpraktik Medis.
Profesional. Terpercaya. Berpengalaman.

0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *