Pengacara Kasus Perselingkuhan / Perzinahan

Layanan Konsultasi & Pendampingan Hukum Kasus Perselingkuhan/Perzinahan – Hallo Pengacara

KONSULTASI: 0821-3683-8453 (WhatsApp)

Butuh bantuan hukum untuk kasus perselingkuhan atau perzinahan? Segera hubungi Hallo Pengacara di 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp). Kami siap memberikan pendampingan hukum profesional dan terpercaya untuk melindungi hak-hak Anda.


Mengapa Anda Butuh Pendampingan Hukum dalam Kasus Perzinahan?

Kasus perselingkuhan atau perzinahan tidak hanya menyakitkan secara emosional, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Banyak orang belum memahami bahwa perzinahan adalah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum jika memenuhi unsur-unsur tertentu.

Tim Hallo Pengacara hadir untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi Anda yang tengah menghadapi masalah ini. Dengan dukungan tim ahli hukum pidana berpengalaman, kami siap membantu Anda melalui setiap tahapan proses hukum secara profesional dan aman.


Apa Itu Kasus Perzinahan?

Perzinahan adalah tindakan bersetubuh dengan seseorang yang bukan pasangan sah (suami/istri), dan tindakan ini bisa dijerat hukum jika:

  • Ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri sah).

  • Terdapat bukti yang cukup bahwa perzinaan benar-benar terjadi.

  • Umumnya, pengaduan ini diiringi dengan proses gugatan perceraian.


Unsur-Unsur dalam Kasus Perzinahan

Untuk dapat diproses secara hukum, kasus perzinahan harus memenuhi unsur-unsur berikut:

Pengaduan resmi dari pasangan sah yang merasa dirugikan
Bukti kuat, seperti rekaman, foto, atau saksi
Adanya gugatan cerai atau bukti keretakan rumah tangga akibat perzinaan


Proses Hukum Penanganan Kasus Perzinahan

Berikut tahapan yang biasanya dilakukan oleh aparat hukum dalam menangani kasus perzinahan:

  1. Penyelidikan awal oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan pengaduan

  2. Pemeriksaan lokasi tempat dugaan perselingkuhan terjadi

  3. Pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi

  4. Upaya mediasi, tergantung kondisi dan keinginan pelapor

  5. Proses hukum lanjutan jika mediasi tidak berhasil


Ancaman Sanksi Pidana untuk Pelaku Perzinahan

Pelaku perzinahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP:

⚖️ Pidana penjara paling lama 1 tahun
⚖️ Atau pidana denda paling banyak Kategori II (menurut KUHP terbaru)

Penting untuk diketahui bahwa perzinahan adalah delik aduan absolut, artinya hanya dapat diproses secara hukum jika ada laporan dari pihak yang dirugikan.


Konsultasikan Kasus Anda Sekarang Juga!

Masalah perzinahan tidak bisa dianggap enteng. Anda berhak mendapatkan pendampingan hukum yang tepat, cepat, dan profesional.

Tim Hallo Pengacara memiliki pengalaman luas dalam menangani perkara perzinahan/perselingkuhan, termasuk:

  • Pendampingan di kepolisian

  • Penyusunan laporan hukum

  • Strategi hukum terbaik untuk korban

  • Upaya penyelesaian yang adil dan bermartabat


Hubungi Hallo Pengacara Sekarang Juga:
0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
✅ Konsultasi Awal Gratis
✅ Aman, Rahasia, dan Profesional


Jangan biarkan masalah hukum menghancurkan hidup Anda. Percayakan penyelesaiannya kepada ahli hukum berpengalaman. Hallo Pengacara siap menjadi pendamping hukum Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *