Pengacara KDRT Jogja -0821-3683-8453 ( 24 Jam )

Pengacara KDRT Jogja – Konsultasi & Pendampingan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (0821-3683-8453)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah pelanggaran HAM yang serius dan berisiko menimbulkan dampak fisik, psikis, serta hukum yang mendalam bagi korban. Jika Anda atau orang terdekat Anda menjadi korban, atau bahkan diduga sebagai pelaku KDRT di wilayah Yogyakarta, segera dapatkan bantuan hukum dari Pengacara KDRT Jogja yang berkompeten dan siap memberikan perlindungan serta pembelaan yang adil.

Hubungi : 0821-3683-8453

Hallo Pengacara – Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan hukum khusus untuk menangani perkara KDRT dengan profesionalisme, empati, dan komitmen pada keadilan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang terbaik di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

⚖️ Apa Itu KDRT Menurut Hukum?

KDRT bukan hanya kekerasan fisik, melainkan juga mencakup kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang memberikan perlindungan hukum terhadap korban KDRT.

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU tersebut:

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Jenis-jenis KDRT yang diatur dalam UU ini adalah:

  • Kekerasan Fisik

  • Kekerasan Psikis

  • Kekerasan Seksual

  • Penelantaran Rumah Tangga

⚖️ Sanksi Pidana KDRT Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

  1. Kekerasan Fisik

    • Pasal 44 ayat (1):
      “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

  2. Kekerasan Psikis

    • Pasal 45:
      “Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).”

  3. Kekerasan Seksual

    • Pasal 46:
      “Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

    • Pasal 47:
      “Setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

  4. Penelantaran Rumah Tangga

    • Pasal 49:
      “Setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

‍⚖️ Mengapa Harus Menghubungi Pengacara KDRT di Yogyakarta?

Kasus KDRT sering kali melibatkan situasi yang rumit dan sensitif, terkait dengan keluarga atau pasangan, sehingga memerlukan penanganan yang hati-hati dan terampil. Seorang Pengacara KDRT Yogyakarta dari Hallo Pengacara dapat:

  • ✅ Memberikan perlindungan hukum yang cepat dan tepat untuk korban

  • ✅ Mendampingi korban dalam proses visum dan pelaporan ke pihak berwajib

  • ✅ Menyusun strategi hukum untuk pembelaan jika Anda dituduh secara tidak tepat

  • ✅ Mengupayakan mediasi atau jalur damai apabila memungkinkan

  • ✅ Mengajukan gugatan perceraian atau permohonan hak asuh anak

  • ✅ Melindungi hak-hak perempuan dan anak sesuai dengan hukum yang berlaku

Wilayah Layanan Hukum KDRT di Yogyakarta

Kami memberikan layanan hukum terkait KDRT di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk:

  • Kota Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman

  • Kabupaten Bantul

  • Kabupaten Gunungkidul

  • Kabupaten Kulon Progo

Konsultasi Hukum KDRT – Hubungi Kami Sekarang!

Untuk mendapatkan bantuan hukum yang cepat dan terpercaya, hubungi kami di:

0821-3683-8453 (WhatsApp/Call)
Kantor Hukum di Yogyakarta
Layanan cepat, profesional, dan rahasia terjamin
‍ Pendampingan hukum untuk korban, keluarga, atau pihak yang memerlukan bantuan hukum terkait KDRT

“Rumah seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan tempat di mana luka dan ketakutan disembunyikan. Hukum hadir bukan untuk memisahkan, tetapi untuk menyelamatkan dan melindungi nilai kemanusiaan.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *