Pengacara Lamongan – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kabupaten Lamongan – Jawa Timur
Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners: Profesional, Efektif, dan Efisien dalam Menangani Masalah Perceraian
Permasalahan rumah tangga merupakan hal yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Konflik dalam rumah tangga bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari masalah ekonomi, perbedaan prinsip, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketika konflik ini tidak kunjung menemukan titik damai, perceraian bisa menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh.
Layanan Pengacara Perceraian di Kabupaten Lamongan – Jawa Timur
Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat Kabupaten Lamongan – Jawa Timur dan seluruh wilayah Indonesia, dalam perkara perceraian maupun masalah hukum keluarga lainnya.
Kami memiliki tim pengacara perceraian yang profesional dan berpengalaman, siap membantu Anda melewati proses hukum dengan tenang, terarah, dan sesuai prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama.
Fokus Layanan Kami:
Konsultasi hukum perceraian
Gugatan cerai oleh istri
Permohonan talak oleh suami
Penyelesaian harta bersama (gono-gini)
Hak asuh anak (hadanah)
Mediasi perceraian secara damai
Pendampingan sidang di Pengadilan Agama
Mengedepankan Mediasi dan Musyawarah
Sebagai pengacara perceraian di Lamongan yang mengedepankan etika dan nilai-nilai kemanusiaan, kami selalu berusaha mendorong jalan damai melalui mediasi, baik secara non-litigasi (di luar pengadilan) maupun litigasi (di dalam persidangan). Namun, bila mediasi gagal dan perceraian tak bisa dihindari, kami siap membela dan memperjuangkan hak-hak klien kami secara profesional.
Perspektif Hukum Perceraian dalam Islam
Dalam syariat Islam, pernikahan adalah perjanjian sakral. Perceraian tidak dilarang, namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Oleh karena itu, Islam memandang perceraian melalui lima kategori hukum, tergantung kondisi yang melatarbelakangi:
Wajib: Bila pasangan tak bisa berdamai, atau salah satu murtad.
Sunnah: Bila pasangan tidak bisa saling menunaikan kewajiban, dan pembinaan tidak berhasil.
Makruh: Jika dilakukan tanpa alasan syar’i.
Mubah: Bila suami tak mampu bersabar atas perilaku buruk istri.
Haram: Bila talak dilakukan di waktu yang tidak sesuai syariat atau untuk menghindari kewajiban terhadap istri.
Mengapa Memilih Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?
✅ Berpengalaman dan Profesional
✅ Layanan Efektif dan Efisien
✅ Mengutamakan Mediasi dan Solusi Damai
✅ Membantu Klien Memahami Hak dan Kewajiban Hukum
✅ Pendampingan Penuh di Pengadilan Agama
Kami bukan sekadar firma hukum, tetapi mitra hukum terpercaya dalam membantu Anda melewati masa sulit dalam hidup, terutama saat menghadapi perceraian yang penuh emosi dan tantangan.
Hubungi Pengacara Perceraian Kabupaten Lamongan – Jawa Timur Sekarang
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525