Pengacara Malpraktik Medis di Jawa Tengah – Profesional

Pengacara Malpraktik Medis di Jawa Tengah – Layanan Hukum Pidana & Perdata Kesehatan

Cari Pengacara Malpraktik Medis Terbaik di Jawa Tengah?
Hallo Pengacara siap memberikan solusi hukum bagi pasien korban dan tenaga medis yang menghadapi tuduhan malpraktik medis di Jawa Tengah. Kami adalah pengacara spesialis malpraktik medis, menawarkan layanan hukum pidana dan perdata, dengan cakupan luas di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Hubungi: 0821-3683-8453

Konsultasi Hukum Gratis 24 Jam – Hubungi kami sekarang di: 0821-3683-8453
Layanan di Semua Wilayah Jawa Tengah: Semarang, Solo, Magelang, Kudus, Banyumas, Cilacap, dan lainnya.


Apa Itu Malpraktik Medis?

Malpraktik medis terjadi ketika tenaga medis (dokter, perawat, bidan, dsb.) melakukan tindakan kelalaian atau kesalahan medis yang menyebabkan kerugian bagi pasien, baik itu berupa cedera fisik, kerugian materiil, atau kematian. Kasus malpraktik medis dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana, perdata, dan etika medis.

Kasus Malpraktik Medis Umum:

  • Salah diagnosa yang mengakibatkan perawatan yang salah

  • Kelalaian dalam prosedur bedah, seperti operasi yang tidak sesuai prosedur

  • Obat yang diberikan salah dosis atau jenisnya

  • Penanganan kondisi darurat yang tidak memadai

  • Cidera bayi saat proses persalinan


Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

⚖️ Jalur Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 359 KUHP:
    Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    Relevansi: Untuk kasus malpraktik yang menyebabkan kematian pasien.

  • Pasal 360 KUHP:
    Kelalaian yang mengakibatkan luka berat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan.
    Relevansi: Untuk malpraktik medis yang menyebabkan cedera fisik berat.

  • Pasal 361 KUHP:
    Jika dilakukan oleh tenaga medis, pidana dapat ditambah sepertiga.
    Relevansi: Tindakan malpraktik oleh tenaga medis, seperti dokter, bidan, atau perawat.

⚖️ Jalur Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 1365 KUHPerdata:
    Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain harus diganti oleh pelakunya.
    Relevansi: Ketika malpraktik menyebabkan kerugian materiil atau finansial bagi pasien.

⚖️ Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
    Mengatur standar pelayanan medis dan tanggung jawab tenaga medis. Relevansi: Menjamin hak pasien atas pelayanan medis yang aman dan bertanggung jawab.


Layanan Pengacara Malpraktik Medis di Jawa Tengah

Bagi Pasien Korban Malpraktik:

  • Konsultasi hukum malpraktik medis secara langsung maupun online

  • Penyusunan gugatan perdata untuk ganti rugi akibat kelalaian medis

  • Pendampingan dalam laporan pidana kepada pihak rumah sakit atau tenaga medis

  • Evaluasi rekam medis dan opini medis kedua (second opinion)

  • Negosiasi mediasi dengan rumah sakit untuk kompensasi atau penyelesaian kasus

⚖️ Bagi Tenaga Medis (Dokter, Perawat, Bidan):

  • Pembelaan hukum untuk tenaga medis yang dituduh melakukan malpraktik

  • Pendampingan dalam pemeriksaan polisi dan persidangan

  • Konsultasi etik profesi medis untuk menghindari risiko hukum

  • Analisa risiko hukum terkait tindakan medis yang dilakukan


Wilayah Layanan Pengacara Malpraktik Medis di Jawa Tengah

Kami melayani seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk kota dan kabupaten sebagai berikut:

  • Kota: Semarang, Surakarta (Solo), Magelang, Salatiga, Pekalongan, Tegal

  • Kabupaten: Klaten, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara, Blora, Jepara, Kudus, Grobogan, Demak, Kendal, Pemalang, Batang, Wonosobo, dan banyak lagi.

Cari pengacara malpraktik medis Semarang, pengacara malpraktik rumah sakit Solo, atau advokat malpraktik Magelang? Hubungi kami!


Kenapa Memilih Hallo Pengacara untuk Kasus Malpraktik Medis?

✔️ Pengacara Spesialis Malpraktik Medis dengan pengalaman puluhan tahun
✔️ Pendampingan dari Tim Hukum & Medis Profesional
✔️ Layanan Rahasia dan Aman untuk melindungi privasi Anda
✔️ Pendekatan Litigasi dan Non-Litigasi sesuai kebutuhan klien
✔️ Layanan Konsultasi Online & Offline di seluruh Jawa Tengah


Testimoni Klien Kami

“Setelah mengalami malpraktik, saya merasa sangat terbantu dengan layanan pengacara dari Hallo Pengacara. Mereka sangat profesional dan membantu saya meraih keadilan.” – Ria, Banyumas
“Sebagai seorang dokter, saya sangat terbantu dengan pendampingan hukum mereka. Hallo Pengacara memberikan pembelaan yang kuat dan penuh integritas.” – dr. Andi, Semarang
“Terima kasih kepada Hallo Pengacara, saya mendapatkan ganti rugi yang adil setelah mengalami malpraktik medis.” – Bpk. Hadi, Magelang
“Layanan konsultasi yang diberikan sangat mudah diakses dan sangat membantu kami menyelesaikan sengketa dengan rumah sakit.” – Bu Siska, Kudus
“Saya merasa aman karena tim pengacara ini memiliki pemahaman mendalam tentang hukum medis dan kelalaian medis.” – Ibu Lina, Klaten


Kata Bijak

“Setiap orang berhak atas perlindungan hukum. Dalam dunia medis, malpraktik tidak hanya merugikan fisik tetapi juga mental, dan kami di sini untuk membantu Anda mendapatkan keadilan yang sepatutnya.”
Hallo Pengacara


Hubungi Kami Sekarang

Hallo Pengacara – Pengacara Kasus Malpraktik Medis di Jawa Tengah
WA / Telp: 0821-3683-8453


Website Resmi: www.hallopengacara.com
Layanan 24 Jam | Konsultasi Gratis | Jangkauan Luas di Jawa Tengah


Artikel Terkait :

  • pengacara malpraktik medis Jawa Tengah

  • pengacara kasus malpraktik rumah sakit Semarang

  • pengacara malpraktik pidana Jawa Tengah

  • pengacara perdata malpraktik medis Solo

  • jasa hukum malpraktik medis Magelang

  • advokat malpraktik medis perdata Jawa Tengah

  • pengacara kelalaian medis di Jawa Tengah

  • pengacara spesialis malpraktik medis

  • hukum malpraktik rumah sakit

  • konsultasi malpraktik medis online Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *