Pengacara Malpraktik Medis Gunungkidul

Pengacara Malpraktik Medis Gunungkidul – Konsultasi Hukum Korban Kesalahan Dokter & Rumah Sakit

Apakah Anda atau keluarga Anda menjadi korban kesalahan medis di wilayah Gunungkidul?
Tindakan kelalaian dokter, perawat, atau rumah sakit yang menyebabkan kerugian fisik, mental, atau bahkan kematian bisa digolongkan sebagai malpraktik medis. Untuk itu, Anda berhak mendapatkan bantuan hukum dari pengacara malpraktik medis Gunungkidul yang profesional dan berpengalaman.

Hubungi : 0821-3683-8453

Hubungi Hallo Pengacara Gunungkidul – 0821-3683-8453 (WhatsApp/Telepon)
✅ Konsultasi Awal Gratis
✅ Tanggap Cepat | Profesional | Terpercaya


Apa Itu Malpraktik Medis?

Malpraktik medis adalah kesalahan atau kelalaian oleh tenaga medis yang menyebabkan kerugian terhadap pasien. Kasus ini sering terjadi akibat:

  • Diagnosa yang salah atau terlambat

  • Kesalahan tindakan operasi

  • Pemberian obat yang salah

  • Kurangnya informed consent (persetujuan tindakan medis)

  • Kelalaian dalam menangani kondisi darurat


Layanan Hukum Kami untuk Korban Malpraktik di Gunungkidul

Kami siap membantu Anda sebagai pengacara khusus korban malpraktik medis di Gunungkidul, termasuk:

✅ Konsultasi & Pemeriksaan Kasus

Kami akan menelaah riwayat medis dan bukti pendukung lainnya untuk menilai unsur kelalaian medis.

✅ Pendampingan Proses Hukum

Mulai dari laporan ke kepolisian, etik profesi, hingga gugatan perdata.

✅ Penyusunan Gugatan Ganti Rugi

Kami bantu menyusun gugatan untuk menuntut kompensasi atas kerugian akibat malpraktik.

✅ Ahli Medis Pendukung

Kami bekerja sama dengan ahli medis independen untuk menguatkan argumen hukum Anda.


Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

Pidana:

  • Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan kematian

  • Pasal 360 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan luka berat

  • Pasal 361 KUHP – Tanggung jawab lebih besar bila dilakukan oleh tenaga medis

Perdata:

  • Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan melawan hukum

  • Pasal 1367 KUHPerdata – Tanggung jawab rumah sakit atas tindakan bawahannya

Undang-Undang Pendukung:

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Wilayah Layanan Kami di Gunungkidul

Kami melayani seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul, termasuk:

  • Wonosari

  • Playen

  • Karangmojo

  • Semanu

  • Ponjong

  • Tepus

  • Tanjungsari

  • Panggang

  • Purwosari

  • Girisubo

  • dan seluruh kecamatan lainnya


Artikel Terkait :

  • pengacara malpraktik medis gunungkidul

  • pengacara kesalahan dokter gunungkidul

  • bantuan hukum korban rumah sakit gunungkidul

  • advokat malpraktik yogyakarta selatan

  • pengacara kelalaian medis wonosari

  • jasa hukum untuk pasien korban malpraktik gunungkidul


Kenapa Memilih Hallo Pengacara Gunungkidul?

  • ✅ Tim profesional dengan spesialisasi hukum kesehatan

  • ✅ Pengalaman menangani kasus di rumah sakit daerah

  • ✅ Pendekatan empati, berbasis bukti, dan cepat tanggap

  • ✅ Privasi dan kerahasiaan klien dijamin sepenuhnya


Konsultasi Kasus Malpraktik Medis Gunungkidul

Jangan diam jika Anda menjadi korban kesalahan medis. Perjuangkan hak Anda bersama pengacara yang paham betul tentang hukum malpraktik di Indonesia.

Hallo Pengacara Gunungkidul – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
Konsultasi Gratis | Siap Mendampingi Sampai Tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *