Pengacara Malpraktik Medis Gunungkidul

Pengacara Malpraktik Medis Gunungkidul – Konsultasi Hukum Korban Kesalahan Dokter & Rumah Sakit
Apakah Anda atau keluarga Anda menjadi korban kesalahan medis di wilayah Gunungkidul?
Tindakan kelalaian dokter, perawat, atau rumah sakit yang menyebabkan kerugian fisik, mental, atau bahkan kematian bisa digolongkan sebagai malpraktik medis. Untuk itu, Anda berhak mendapatkan bantuan hukum dari pengacara malpraktik medis Gunungkidul yang profesional dan berpengalaman.
Hubungi Hallo Pengacara Gunungkidul – 0821-3683-8453 (WhatsApp/Telepon)
✅ Konsultasi Awal Gratis
✅ Tanggap Cepat | Profesional | Terpercaya
Apa Itu Malpraktik Medis?
Malpraktik medis adalah kesalahan atau kelalaian oleh tenaga medis yang menyebabkan kerugian terhadap pasien. Kasus ini sering terjadi akibat:
Diagnosa yang salah atau terlambat
Kesalahan tindakan operasi
Pemberian obat yang salah
Kurangnya informed consent (persetujuan tindakan medis)
Kelalaian dalam menangani kondisi darurat
Layanan Hukum Kami untuk Korban Malpraktik di Gunungkidul
Kami siap membantu Anda sebagai pengacara khusus korban malpraktik medis di Gunungkidul, termasuk:
✅ Konsultasi & Pemeriksaan Kasus
Kami akan menelaah riwayat medis dan bukti pendukung lainnya untuk menilai unsur kelalaian medis.
✅ Pendampingan Proses Hukum
Mulai dari laporan ke kepolisian, etik profesi, hingga gugatan perdata.
✅ Penyusunan Gugatan Ganti Rugi
Kami bantu menyusun gugatan untuk menuntut kompensasi atas kerugian akibat malpraktik.
✅ Ahli Medis Pendukung
Kami bekerja sama dengan ahli medis independen untuk menguatkan argumen hukum Anda.
Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia
Pidana:
Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan kematian
Pasal 360 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan luka berat
Pasal 361 KUHP – Tanggung jawab lebih besar bila dilakukan oleh tenaga medis
Perdata:
Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan melawan hukum
Pasal 1367 KUHPerdata – Tanggung jawab rumah sakit atas tindakan bawahannya
Undang-Undang Pendukung:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Wilayah Layanan Kami di Gunungkidul
Kami melayani seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul, termasuk:
Wonosari
Playen
Karangmojo
Semanu
Ponjong
Tepus
Tanjungsari
Panggang
Purwosari
Girisubo
dan seluruh kecamatan lainnya
Artikel Terkait :
pengacara malpraktik medis gunungkidul
pengacara kesalahan dokter gunungkidul
bantuan hukum korban rumah sakit gunungkidul
advokat malpraktik yogyakarta selatan
pengacara kelalaian medis wonosari
jasa hukum untuk pasien korban malpraktik gunungkidul
Kenapa Memilih Hallo Pengacara Gunungkidul?
✅ Tim profesional dengan spesialisasi hukum kesehatan
✅ Pengalaman menangani kasus di rumah sakit daerah
✅ Pendekatan empati, berbasis bukti, dan cepat tanggap
✅ Privasi dan kerahasiaan klien dijamin sepenuhnya
Konsultasi Kasus Malpraktik Medis Gunungkidul
Jangan diam jika Anda menjadi korban kesalahan medis. Perjuangkan hak Anda bersama pengacara yang paham betul tentang hukum malpraktik di Indonesia.
Hallo Pengacara Gunungkidul – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
Konsultasi Gratis | Siap Mendampingi Sampai Tuntas