Pengacara Malpraktik Medis Kebumen

Pengacara Malpraktik Medis Kebumen – Konsultasi Hukum & Bantuan untuk Korban Kesalahan Medis

Apakah Anda atau keluarga Anda menjadi korban kesalahan medis atau malpraktik di Kebumen? Jika Anda merasa dirugikan, Anda berhak mendapatkan keadilan hukum dan ganti rugi. Tim Hallo Pengacara siap memberikan pendampingan hukum terbaik untuk Anda. Kami menangani berbagai masalah terkait malpraktik medis di Kebumen, baik untuk pasien korban maupun tenaga medis yang menghadapi tuduhan kelalaian.

Hubungi : 0821-3683-8453

Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Hukum: 0821-3683-8453
Layanan Hukum Tersedia di Seluruh Kecamatan di Kebumen


⚠️ Apa Itu Malpraktik Medis?

Malpraktik medis merujuk pada kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter, perawat, atau rumah sakit, yang menyebabkan kerugian fisik atau mental pada pasien. Kasus malpraktik medis bisa mencakup berbagai tindakan, mulai dari kesalahan diagnosis, salah prosedur medis, hingga penundaan tindakan gawat darurat yang berujung pada cedera atau bahkan kematian.

Contoh Kasus Malpraktik Medis:

  • Kesalahan diagnosis atau pengobatan yang salah

  • Prosedur medis yang salah atau tidak sesuai standar

  • Pemberian obat yang tidak tepat

  • Pengabaian terhadap prosedur medis standar

  • Kelalaian dalam menangani kasus darurat


⚖️ Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 359 KUHP

    “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun…”

  • Pasal 360 ayat (1) KUHP

    “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan luka berat, diancam pidana paling lama 5 tahun…”

Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 1365 KUHPerdata

    “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, wajib mengganti kerugian tersebut.”

Undang-Undang Kesehatan

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    Mengatur sanksi terhadap tenaga medis yang melanggar standar profesi dalam melakukan praktik medis, termasuk sanksi pidana dan perdata.


‍⚖️ Layanan Hukum Kami di Kebumen

Tim pengacara Hallo Pengacara siap memberikan bantuan hukum menyeluruh, termasuk:

  • Konsultasi hukum awal mengenai malpraktik medis

  • Penyusunan laporan dan gugatan terhadap rumah sakit atau tenaga medis

  • Pendampingan hukum selama penyidikan atau persidangan

  • Negosiasi dan mediasi untuk mendapatkan penyelesaian yang adil

  • Ganti rugi perdata atas kerugian fisik, mental, atau materiil akibat malpraktik


Wilayah Layanan Malpraktik Medis di Kabupaten Kebumen

Kami menyediakan layanan hukum di seluruh wilayah Kebumen, termasuk:

  • Kecamatan Kebumen

  • Kecamatan Buayan

  • Kecamatan Karanganyar

  • Kecamatan Klirong

  • Kecamatan Pejagoan

  • Kecamatan Padureso

  • Kecamatan Puring

  • Kecamatan Ambal

  • Kecamatan Sruweng

  • Kecamatan Ayah

  • Kecamatan Gombong

  • Kecamatan Kutowinangun

  • Kecamatan Rowokele

  • Dan seluruh desa & kelurahan di Kabupaten Kebumen


✅ Mengapa Memilih Hallo Pengacara?

  • Berpengalaman dalam menangani berbagai kasus malpraktik medis

  • Tim ahli pengacara kesehatan yang paham betul hukum malpraktik

  • Pendampingan hukum profesional dari awal hingga akhir

  • Konsultasi cepat, praktis via WhatsApp atau telepon

  • Privasi dan kerahasiaan klien terjamin


 Konsultasi Hukum Kasus Malpraktik Medis Kebumen

Apakah Anda menjadi korban malpraktik medis atau menghadapi tuduhan kesalahan medis di Kebumen? Jangan ragu untuk segera menghubungi kami.

Hubungi Kami 24 Jam: 0821-3683-8453
Layanan Konsultasi Online & Tatap Muka Tersedia
Kantor Perwakilan di Kebumen & Seluruh Jawa Tengah

Artikel Terkait :

  • Pengacara malpraktik medis Kebumen

  • Jasa pengacara kesalahan medis Kebumen

  • Konsultasi hukum malpraktik rumah sakit Kebumen

  • Bantuan hukum pasien salah diagnosis Kebumen

  • Gugatan ganti rugi malpraktik medis Kebumen

  • Advokat malpraktik dokter Kebumen

  • Kuasa hukum kesalahan medis Kebumen

  • Pengacara kasus malpraktik Kebumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *