Pengacara Malpraktik Medis Yogyakarta – Profesional

Pengacara Malpraktik Medis Yogyakarta – Konsultasi Hukum Profesional untuk Korban dan Tenaga Medis

Hubungi : 0821-3683-8453

Apakah Anda menjadi korban kesalahan medis di rumah sakit atau klinik? Atau Anda seorang dokter yang dituduh melakukan malpraktik medis? Jangan biarkan kasus ini menghancurkan reputasi atau mengorbankan hak Anda. Hubungi Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 untuk konsultasi dan pendampingan hukum kasus malpraktik medis di Yogyakarta, termasuk wilayah Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.


Mengapa Anda Membutuhkan Pengacara Malpraktik Medis di Yogyakarta?

Kasus malpraktik medis merupakan persoalan hukum yang sangat serius. Baik sebagai korban pasien maupun tenaga medis yang dilaporkan, Anda berhak mendapatkan bantuan hukum profesional. Di sinilah peran penting pengacara spesialis malpraktik medis dibutuhkan, untuk:

  • Menganalisis apakah terjadi kelalaian atau kesalahan prosedur medis

  • Mengumpulkan bukti dan dokumen medis yang relevan

  • Menggandeng ahli medis atau forensik untuk memperkuat argumen hukum

  • Menyusun strategi pembelaan atau tuntutan hukum

  • Mendampingi selama penyidikan hingga proses persidangan


Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

Penanganan hukum kasus malpraktik dokter atau rumah sakit diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara pidana maupun perdata, antara lain:

1. Hukum Pidana:

  • Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian

  • Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat

  • Pasal 361 KUHP: Pemberatan hukuman bila kelalaian terjadi dalam profesi

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Terkait pelanggaran kode etik dan sanksi tenaga medis

2. Hukum Perdata:

  • Gugatan ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)

  • Tanggung jawab rumah sakit berdasarkan UU Perlindungan Konsumen


Wilayah Layanan: Yogyakarta dan Sekitarnya

Tim pengacara kami melayani kasus malpraktik medis di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi:

✅ Kota Yogyakarta
✅ Kabupaten Sleman
✅ Kabupaten Bantul
✅ Kabupaten Kulon Progo
✅ Kabupaten Gunungkidul


Layanan Kami: Konsultasi & Pendampingan Hukum Kasus Malpraktik Medis

Kami hadir untuk memberikan solusi hukum menyeluruh, termasuk:

  • Konsultasi hukum awal untuk menilai potensi kasus

  • Pendampingan saat laporan ke polisi atau mediasi rumah sakit

  • Penyusunan gugatan pidana dan perdata

  • Pendampingan selama persidangan

  • Negosiasi damai (jika memungkinkan)


Hubungi Pengacara Malpraktik Medis Yogyakarta Sekarang

Jangan biarkan ketidakadilan terus berlanjut. Apapun posisi Anda—korban atau tenaga medis, konsultasikan kasus Anda kepada Hallo Pengacara melalui:

0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
Layanan 24 jam – Amanah, Profesional, Berpengalaman


Testimoni Klien Kami

“Tim Hallo Pengacara sangat membantu saya sebagai pasien korban salah diagnosis di rumah sakit Yogyakarta. Proses hukumnya berjalan lancar dan saya mendapat ganti rugi yang layak.”
— Anisa, Sleman


Kata Bijak Hukum

“Keadilan bukan soal menang atau kalah, tetapi soal memperjuangkan kebenaran dalam koridor hukum.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.


Hallo Pengacara – Spesialis Kasus Malpraktik Medis di Yogyakarta
Profesional • Terpercaya • Siap Mendampingi Anda

0821-3683-8453 | Konsultasi Sekarang Juga!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *