Pengacara Pencemaran Nama Baik UU ITE

Konsultasi Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik UU ITE
Hallo Pengacara – Advokat Profesional dan Terpercaya
WA: 0821-3683-8453
⚖️ Mengalami Pencemaran Nama Baik di Media Sosial? Kami Siap Membantu!
Pencemaran nama baik melalui media sosial atau platform digital bukan hal yang sepele. Reputasi pribadi maupun profesional bisa rusak hanya karena satu unggahan yang bernuansa fitnah atau penghinaan. Jika Anda menjadi korban, atau justru dilaporkan sebagai pelaku, kami siap mendampingi Anda secara hukum.
Hallo Pengacara adalah tim pengacara profesional dan ahli hukum pidana yang berpengalaman dalam menangani berbagai kasus di ranah UU ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik di dunia digital.
Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024
Mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti internet, media sosial, aplikasi pesan, atau platform digital lainnya.Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016
Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan dapat dikenai sanksi pidana.
✅ Siapa yang Bisa Kami Bantu?
Korban Pencemaran Nama Baik (Pelapor)
Membantu Anda mengumpulkan bukti, menyusun laporan ke polisi, serta mendampingi Anda dalam proses hukum untuk mendapatkan keadilan.
Terlapor dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Melindungi hak-hak hukum Anda dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan proporsional.
Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan
Kumpulkan Bukti
Simpan tangkapan layar, tautan, dan rekaman yang relevan sebagai bukti pelanggaran.Hindari Eskalasi
Jangan membalas unggahan atau komentar secara emosional, agar posisi hukum Anda tetap kuat.Konsultasi dengan Pengacara
Segera hubungi tim Hallo Pengacara untuk mendapatkan arahan hukum yang tepat.Lapor ke Pihak Berwajib
Kami siap mendampingi Anda membuat laporan polisi atau menghadapi proses penyelidikan.
Sanksi Hukum yang Berlaku
Pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenai:
Hukuman pidana penjara hingga 4 tahun
Denda hingga Rp750 juta
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua ujaran dianggap pencemaran nama baik. Ada pertimbangan hukum, seperti:
Dilakukan demi kepentingan umum
Dilakukan untuk membela diri
️ Mengapa Memilih Hallo Pengacara?
✅ Berpengalaman dalam Kasus UU ITE
✅ Didukung Tim Ahli Hukum Pidana
✅ Layanan Cepat, Tepat, dan Rahasia Terjamin
✅ Pendampingan Hukum Menyeluruh dari Awal hingga Selesai
Konsultasikan Masalah Hukum Anda Sekarang
Hallo Pengacara – Konsultasi & Pendampingan Kasus Pencemaran Nama Baik UU ITEWA: 0821-3683-8453
Layanan untuk Seluruh Indonesia – Online & Offline
✨ Penutup – Kata Bijak Hukum
“Reputasi itu mahal, tapi perlindungan hukum lebih mahal jika terlambat dicari.”
— Hallo Pengacara