Pengacara Pencemaran Nama Baik Yogyakarta – 0821-3683-8453 ( 24 Jam )

Pengacara Pencemaran Nama Baik Yogyakarta – Solusi Hukum Profesional untuk Lindungi Reputasi Anda
Apakah nama baik Anda tercemar oleh fitnah atau tuduhan tidak benar di media sosial atau di hadapan umum?
Jangan diam! Segera ambil langkah hukum dengan pendampingan dari Pengacara Pencemaran Nama Baik Yogyakarta yang profesional dan terpercaya.
Hallo Pengacara (0821-3683-8453) dari Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap memberikan layanan hukum terbaik untuk membantu Anda menuntut keadilan atau membela diri dari tuduhan pencemaran nama baik.
⚖️ Apa Itu Pencemaran Nama Baik?
Pencemaran nama baik adalah tindakan merusak reputasi seseorang dengan tuduhan, perkataan, atau penyebaran informasi yang tidak benar, yang dapat diproses melalui jalur pidana maupun perdata.
Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
(2) Jika dilakukan secara tertulis atau melalui media, pidananya paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 311 KUHP
Jika tuduhan pencemaran nama baik ternyata tidak benar, maka pelaku dapat dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016
Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat (3)
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750.000.000.
️ Layanan Kami Sebagai Pengacara Pencemaran Nama Baik di Yogyakarta
Kami memberikan pendampingan hukum secara komprehensif dan profesional, meliputi:
✅ Konsultasi hukum (online & offline)
✅ Penyusunan laporan polisi atau tanggapan hukum
✅ Pendampingan pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan
✅ Advokasi di pengadilan pidana maupun perdata
✅ Mediasi hukum jika dibutuhkan untuk penyelesaian damai
✅ Gugatan ganti rugi atas kerugian nama baik dan reputasi
Kapan Harus Menghubungi Pengacara?
Anda menjadi korban fitnah atau tuduhan palsu
Nama Anda dirusak melalui postingan media sosial
Anda dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik
Terjadi konflik bisnis atau personal yang menimbulkan kerugian reputasi
Anda butuh pemulihan nama baik dan perlindungan hukum
Wilayah Layanan Kami
Kami menangani kasus pencemaran nama baik di seluruh wilayah DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta):
Kota Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Kulon Progo
Kami juga melayani klien dari luar daerah yang memiliki perkara hukum di wilayah Yogyakarta.
Konsultasi Hukum – Hubungi Sekarang
0821-3683-8453 (Call/WhatsApp)
Tersedia 24/7
Konsultasi tatap muka atau online
Rahasia dijamin & profesional
“Reputasi adalah aset yang tidak ternilai. Ketika dirusak oleh fitnah atau hinaan, hukum hadir untuk menegakkan keadilan dan menjaga martabat manusia.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.