Pengacara Penganiayaan – Pengacara Pidana

Pengacara Penganiayaan – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Menghadapi tuduhan atau menjadi korban tindak pidana penganiayaan adalah situasi serius yang membutuhkan pendampingan hukum profesional. Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi terpercaya untuk menangani perkara penganiayaan, baik sebagai kuasa hukum pelapor maupun terlapor.

WhatsApp: 0852-9294-5525

Dengan pengalaman luas dalam perkara pidana dan didukung oleh tim advokat profesional, kami siap mendampingi Anda di setiap tahap proses hukum – mulai dari laporan kepolisian, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Pengacara Penganiayaan – Kantor Pengacara Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners telah berpengalaman dalam pendampingan hukum tindak pidana penganiayaan di dukung oleh tim pengacara profeional dan berpengalaman dalam bidang tindak pidana.

Ada enam jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:

  1. Penganiayaan biasa

Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.

  1. Penganiayaan ringan

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.
karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.
Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menajalankan pekerjaan.

  1. Penganiayaan berencana

Ada tiga macam penganiayaan berencana yang tertuang di dalam Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun, lalu penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.
Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang.

  1. Penganiayaan berat

Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Perbuatan penganiayaan berat dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya.

  1. Penganiayaan berat berencana

Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

  1. Penganiayaan terhadap orang

Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:
Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.
Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pengacara Penganiayaan – Kantor Pengacara Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners mengedapankan profeionalisme kinerja dalam meperjuangkan keadilan dan hak-hak hukum masyarakat pencari keadilan.

Mengapa Memilih Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Berpengalaman dalam perkara penganiayaan
Pendekatan profesional, objektif, dan strategis
Didukung tim pengacara pidana handal
Berkomitmen memperjuangkan hak-hak pencari keadilan
Siap mendampingi di seluruh wilayah Indonesia

Kami memahami bahwa setiap perkara pidana memiliki dampak besar terhadap reputasi, kebebasan, dan masa depan. Oleh karena itu, kami menangani setiap klien dengan serius, mendalam, dan tuntas.


Hubungi Pengacara Penganiayaan Sekarang

Apakah Anda sedang menghadapi perkara penganiayaan atau butuh pendampingan hukum pidana lainnya? Jangan tunda! Konsultasikan masalah Anda kepada kami secara langsung dan rahasia.


Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *