Pengacara Penganiayaan Yogyakarta -0821-3683-8453 (24 Jam )

️ Pengacara Penganiayaan Yogyakarta – Pendampingan Hukum Profesional & Terpercaya (0821-3683-8453)
Apakah Anda menjadi korban penganiayaan atau justru dituduh sebagai pelaku? Jangan hadapi proses hukum sendirian. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pendampingan oleh pengacara penganiayaan Yogyakarta sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi dengan baik dan proses hukum berjalan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Hallo Pengacara, bagian dari Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, hadir untuk memberikan solusi hukum terbaik bagi Anda yang menghadapi perkara penganiayaan di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
⚖️ Apa Itu Tindak Pidana Penganiayaan?
Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP hingga Pasal 358 KUHP. Penganiayaan dapat berupa:
Penganiayaan ringan
Penganiayaan berat (mengakibatkan luka serius)
Penganiayaan yang menyebabkan kematian
Penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT)
Penganiayaan anak atau remaja
Dalam banyak kasus, tuduhan penganiayaan bisa menimbulkan konflik sosial, kriminalisasi, atau kesalahan prosedur hukum. Oleh karena itu, Anda sangat dianjurkan untuk segera berkonsultasi dengan advokat pidana berpengalaman.
✅ Mengapa Memilih Pengacara Penganiayaan Jogja?
Dengan pendampingan pengacara berpengalaman, Anda akan memperoleh:
Konsultasi hukum awal dan analisis pasal yang dikenakan
Pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian (dari SPKT hingga penyidik)
Strategi pembelaan hukum yang objektif & realistis
Upaya mediasi atau perdamaian hukum (restorative justice)
Pendampingan hingga proses pengadilan
Perlindungan hak hukum dari kriminalisasi atau tekanan pihak lain
Kami memahami betul bahwa setiap kasus memiliki keunikan tersendiri, sehingga kami menyusun pendekatan yang personal, strategis, dan tepat sasaran.
Jenis Kasus Penganiayaan yang Kami Tangani
Sebagai pengacara pidana di Yogyakarta, kami menangani berbagai bentuk kasus penganiayaan, antara lain:
Penganiayaan antar individu (perkelahian)
Penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT)
Penganiayaan oleh oknum atau institusi
Penganiayaan terhadap anak, lansia, atau disabilitas
Penganiayaan dalam lingkungan kerja, kampus, atau sekolah
Penganiayaan massal / pengeroyokan
Kasus tuduhan palsu atau fitnah penganiayaan
Wilayah Layanan Hukum
Kami melayani wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi:
Kota Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Kulon Progo
Kami juga melayani masyarakat dari luar kota yang memiliki proses hukum penganiayaan di wilayah hukum Yogyakarta.
Konsultasi & Pendampingan Hukum – 24 Jam
Jangan tunda penyelesaian masalah hukum Anda. Kami siap membantu secara cepat, profesional, dan menjaga kerahasiaan Anda sepenuhnya.
0821-3683-8453 (Call / WhatsApp)
Layanan cepat tanggap 24 jam
Kantor hukum di Yogyakarta
Konsultasi tersedia secara langsung maupun online (Zoom, WA Video)
“Keadilan sejati bukan hanya menghukum yang bersalah, tapi juga melindungi yang tak bersalah dari tuduhan yang keliru.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.