Pengacara Penipuan Penggelapan Bandung Barat – Jawa Barat

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Bandung Barat – Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah kantor pengacara profesional dan terpercaya yang berpengalaman dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Bandung Barat, Jawa Barat, serta di seluruh wilayah Indonesia.
Kami didukung oleh tim pengacara ahli yang siap memberikan pendampingan hukum dalam semua tahapan proses hukum — mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan di pengadilan.
Layanan Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
1. Tindak Pidana Penggelapan
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Contoh kasus penggelapan meliputi:
Menyalahgunakan barang titipan.
Menguasai barang yang diperoleh secara sah, namun kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Tindak Pidana Penipuan
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Penipuan biasanya melibatkan:
Pemalsuan identitas.
Rangkaian kebohongan untuk mengelabui korban agar menyerahkan uang atau barang.
Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?
Profesional dan Berpengalaman: Didukung oleh tim pengacara pidana yang ahli dan berintegritas.
Pendekatan Strategis: Kami menyusun strategi hukum terbaik untuk membela hak-hak klien.
Pendampingan Menyeluruh: Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Komitmen pada Klien: Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Kami hadir untuk memberikan solusi hukum terbaik dalam setiap perkara penipuan maupun penggelapan, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Area Layanan
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners melayani klien di seluruh wilayah Indonesia, termasuk:
Bandung Barat, Bandung, Cimahi, dan seluruh wilayah Jawa Barat.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul.
Jawa Tengah: Semarang, Surakarta, Magelang, dan sekitarnya.
DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan seluruh provinsi lainnya.
Hubungi Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Bandung Barat
Jika Anda membutuhkan pengacara untuk kasus penipuan atau penggelapan di Bandung Barat, percayakan kepada Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners.
Hubungi kami segera untuk konsultasi hukum:
Alamat Kantor:
Cengkehan RT.03 RW.24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Tentang Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Kami adalah kantor pengacara, advokat, dan konsultan hukum berlisensi yang menyediakan layanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik, pendampingan optimal, dan solusi strategis bagi klien dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum pidana, khususnya kasus penipuan dan penggelapan.