Pengacara Penipuan Penggelapan Bantaeng – Sulawesi Selatan

Pengacara Penipuan dan Penggelapan Bantaeng – Sulawesi Selatan
Layanan Hukum Profesional & Terpercaya oleh Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Apakah Anda sedang menghadapi permasalahan hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan? Tenang, Anda tidak sendiri. Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir memberikan pendampingan hukum profesional, tepercaya, dan berpengalaman untuk menyelesaikan perkara Anda dengan hasil terbaik.
Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Menurut Hukum
✅ Penipuan – Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
✅ Penggelapan – Pasal 372 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Layanan Kami di Kabupaten Bantaeng dan Sekitarnya
Kami melayani pendampingan hukum pada seluruh tahapan proses perkara:
Konsultasi hukum awal (gratis untuk klien baru)
Pendampingan pada tahap penyelidikan dan penyidikan
Pendampingan saat mediasi atau proses hukum alternatif
Pembelaan hukum di pengadilan
Bantuan hukum dalam pengajuan banding atau kasasi
Cakupan Layanan Wilayah
Kami melayani klien di seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng, termasuk:
▶️ Kecamatan Bantaeng
▶️ Kecamatan Eremerasa
▶️ Kecamatan Tompobulu
▶️ Kecamatan Pa’jukukang
▶️ Kecamatan Gantarangkeke
▶️ Kecamatan Uluere
▶️ Kecamatan Sinoa
Mengapa Memilih Kami?
✅ Pengalaman Luas: Menangani ratusan perkara penipuan & penggelapan di seluruh Indonesia.
✅ Tim Advokat Profesional: Berintegritas, terlatih, dan ahli dalam hukum pidana.
✅ Layanan Cepat dan Responsif: Kami mengutamakan kebutuhan hukum Anda secara personal dan efisien.
✅ Strategi Hukum Terukur: Setiap kasus ditangani dengan pendekatan strategis dan berbasis bukti.
✅ Kepuasan Klien Prioritas Kami
Layanan Hukum Tambahan
Selain kasus penipuan dan penggelapan, kami juga menangani semua jenis tindak pidana, antara lain:
Tindak pidana korupsi (Tipikor)
Pidana narkotika dan obat-obatan terlarang
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Tindak pidana pencurian, perampokan, dan penganiayaan
Pelanggaran UU ITE dan kejahatan siber
Tindak pidana lingkungan hidup
Tindak pidana perusahaan dan perbankan
Pidana asuransi dan konsumen
Perdagangan orang
Penipuan investasi dan pinjaman online
Testimoni Klien Kami
⭐⭐⭐⭐⭐
“Saya merasa sangat terbantu dengan pendampingan hukum dari Law Office Islahul Abid. Profesional dan komunikatif selama proses penanganan kasus saya di Bantaeng.”
— Yuli, Bantaeng
⭐⭐⭐⭐⭐
“Kantor hukum ini sangat tepercaya. Penanganannya cepat dan tuntas. Terima kasih atas bantuannya.”
— Hasan, Tompobulu
⭐⭐⭐⭐⭐
“Pelayanan hukum terbaik! Saya merasa tenang karena didampingi tim pengacara yang kompeten.”
— Nur Aini, Eremerasa
⭐⭐⭐⭐⭐
“Sangat puas dengan hasil yang diberikan. Kasus penggelapan yang saya alami bisa diselesaikan dengan baik.”
— Rizal, Gantarangkeke
⭐⭐⭐⭐⭐
“Pendekatan hukum yang santun tapi tegas. Sangat direkomendasikan bagi yang sedang bermasalah hukum.”
— Darmawan, Uluere
Hubungi Pengacara Penipuan & Penggelapan Terpercaya di Bantaeng
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners️ Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Kerahasiaan terjamin. Konsultasi cepat. Solusi hukum pasti.
Artikel Terkait :
pengacara penipuan Bantaeng, pengacara penggelapan Bantaeng, jasa pengacara Bantaeng, advokat Bantaeng Sulawesi Selatan, pengacara pidana Bantaeng, hukum pidana penipuan penggelapan Sulsel