Pengacara Penipuan Penggelapan Berau, Tanjung Redep – Kalimantan Timur

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Berau, Tanjung Redep, Kalimantan Timur – Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Apakah Anda sedang menghadapi permasalahan hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan di Berau, Tanjung Redep, Kalimantan Timur? Percayakan penyelesaian masalah hukum Anda kepada Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, kantor pengacara berpengalaman, profesional, dan terpercaya yang telah menangani berbagai perkara pidana secara tuntas dan mendalam.
Ahli dalam Penanganan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Kami memiliki tim pengacara yang kompeten dan ahli dalam menangani perkara tindak pidana penipuan maupun penggelapan, baik di tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan di pengadilan.
✅ Dasar Hukum Penggelapan – Pasal 372 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Contoh kasus penggelapan:
Menitipkan barang, lalu tidak dikembalikan oleh penerima titipan.
Pegawai yang menggelapkan uang atau aset perusahaan yang berada dalam penguasaannya.
✅ Dasar Hukum Penipuan – Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Contoh kasus penipuan:
Janji palsu untuk menyerahkan barang atau jasa.
Menawarkan investasi bodong.
Menggunakan identitas palsu demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Layanan Hukum Profesional di Berau, Tanjung Redep
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir untuk memberikan bantuan hukum pidana yang menyeluruh di wilayah Berau, Tanjung Redep, dan seluruh Kalimantan Timur. Kami memahami bahwa setiap kasus memiliki kompleksitasnya masing-masing, oleh karena itu kami memberikan:
✅ Pendampingan hukum dari awal hingga akhir proses hukum
✅ Strategi hukum yang terukur dan berorientasi pada hasil
✅ Pendekatan yang mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan
✅ Diskresi dan kerahasiaan klien yang dijamin sepenuhnya
Mengapa Memilih Kami?
Berpengalaman menangani perkara pidana di seluruh wilayah Indonesia.
Tim pengacara profesional & ahli di bidang hukum pidana.
Kantor hukum terpercaya dengan komitmen tinggi terhadap kepentingan klien.
Layanan cepat, responsif, dan terstruktur.
Wilayah Layanan
Selain di Berau, Tanjung Redep, kami juga melayani perkara penipuan dan penggelapan di seluruh Kalimantan Timur termasuk:
Balikpapan
Samarinda
Bontang
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Kutai Barat
Mahakam Ulu
Paser
Penajam Paser Utara
Serta seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Jangan tunda untuk mengamankan hak-hak hukum Anda. Jika Anda membutuhkan pengacara perkara penipuan atau penggelapan di wilayah Berau – Tanjung Redep, segera hubungi kami:
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & PartnersAlamat: Cengkehan RT.03/24 Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WA: 0852-9294-5525
Konsultasi Gratis !
Butuh Pengacara Kasus Penipuan atau Penggelapan di Berau?
Kami siap menjadi mitra hukum terpercaya Anda dalam menghadapi masalah hukum paling kompleks sekalipun. Jangan hadapi sendiri proses hukum yang rumit – percayakan kepada ahlinya!