Pengacara Penipuan Penggelapan Bondowoso – Jawa Timur

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Bondowoso – Profesional, Berpengalaman, dan Terpercaya
Sedang menghadapi masalah hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan di Bondowoso, Jawa Timur? Percayakan penyelesaiannya kepada Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, kantor pengacara, advokat, dan konsultan hukum yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara pidana di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bondowoso dan sekitarnya.
Kami hadir untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum terbaik bagi masyarakat Bondowoso yang membutuhkan perlindungan hukum dalam perkara penipuan dan penggelapan, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan di pengadilan.
✅ Spesialisasi Kasus Penipuan dan Penggelapan
Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Contoh penggelapan:
Uang perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi
Barang titipan tidak dikembalikan
Aset milik klien disalahgunakan oleh pihak yang diberi kepercayaan
Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan rumusan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Contoh penipuan:
Penipuan jual beli online
Modus investasi bodong
Pemalsuan identitas dalam transaksi
Penipuan kerja sama bisnis atau proyek
⚖️ Layanan Hukum Penipuan dan Penggelapan di Bondowoso
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan hukum dalam bentuk:
Konsultasi hukum penipuan & penggelapan
Pendampingan selama proses hukum (penyelidikan, penyidikan, hingga sidang)
Penyusunan laporan polisi & legal opinion
Upaya hukum: praperadilan, keberatan, banding, hingga kasasi
Kami siap mendampingi baik korban (pelapor) maupun pihak terlapor dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.
Wilayah Layanan di Kabupaten Bondowoso
Kami melayani seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Bondowoso, termasuk:
Kecamatan Bondowoso
Wonosari
Tamanan
Tapen
Tenggarang
Curahdami
Pujer
Sumberwringin
Dan wilayah lainnya di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur
Mengapa Memilih Kami?
✅ Berpengalaman dalam menangani ratusan perkara hukum pidana di berbagai daerah
✅ Profesional & Amanah, bekerja berdasarkan kode etik advokat dan hukum positif
✅ Pendekatan humanis & solutif dalam setiap penyelesaian masalah
✅ Didukung tim pengacara ahli yang siap memberikan perlindungan hukum maksimal
✅ Layanan fleksibel dan responsif, baik konsultasi online maupun tatap muka
Konsultasi Hukum Penipuan dan Penggelapan di Bondowoso
Kami memahami bahwa kasus pidana adalah masalah serius yang berdampak pada kehidupan, reputasi, dan masa depan. Jangan biarkan Anda menghadapi masalah hukum sendirian. Dapatkan pendampingan dari pengacara yang kompeten dan berpihak pada kepentingan hukum Anda.
HUBUNGI KAMI
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
“Hukum tanpa keadilan adalah kekerasan yang terselubung, dan keadilan tanpa hukum adalah kekacauan yang nyata.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.