Pengacara Penipuan Penggelapan Bondowoso – Jawa Timur

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Bondowoso – Profesional, Berpengalaman, dan Terpercaya

Sedang menghadapi masalah hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan di Bondowoso, Jawa Timur? Percayakan penyelesaiannya kepada Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, kantor pengacara, advokat, dan konsultan hukum yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara pidana di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bondowoso dan sekitarnya.

Kami hadir untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum terbaik bagi masyarakat Bondowoso yang membutuhkan perlindungan hukum dalam perkara penipuan dan penggelapan, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan di pengadilan.


✅ Spesialisasi Kasus Penipuan dan Penggelapan

Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Contoh penggelapan:

  • Uang perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi

  • Barang titipan tidak dikembalikan

  • Aset milik klien disalahgunakan oleh pihak yang diberi kepercayaan

Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan rumusan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh penipuan:

  • Penipuan jual beli online

  • Modus investasi bodong

  • Pemalsuan identitas dalam transaksi

  • Penipuan kerja sama bisnis atau proyek


‍⚖️ Layanan Hukum Penipuan dan Penggelapan di Bondowoso

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan hukum dalam bentuk:

  • Konsultasi hukum penipuan & penggelapan

  • Pendampingan selama proses hukum (penyelidikan, penyidikan, hingga sidang)

  • Penyusunan laporan polisi & legal opinion

  • Upaya hukum: praperadilan, keberatan, banding, hingga kasasi

Kami siap mendampingi baik korban (pelapor) maupun pihak terlapor dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.


Wilayah Layanan di Kabupaten Bondowoso

Kami melayani seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Bondowoso, termasuk:

  • Kecamatan Bondowoso

  • Wonosari

  • Tamanan

  • Tapen

  • Tenggarang

  • Curahdami

  • Pujer

  • Sumberwringin

  • Dan wilayah lainnya di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman dalam menangani ratusan perkara hukum pidana di berbagai daerah
Profesional & Amanah, bekerja berdasarkan kode etik advokat dan hukum positif
Pendekatan humanis & solutif dalam setiap penyelesaian masalah
Didukung tim pengacara ahli yang siap memberikan perlindungan hukum maksimal
Layanan fleksibel dan responsif, baik konsultasi online maupun tatap muka


Konsultasi Hukum Penipuan dan Penggelapan di Bondowoso

Kami memahami bahwa kasus pidana adalah masalah serius yang berdampak pada kehidupan, reputasi, dan masa depan. Jangan biarkan Anda menghadapi masalah hukum sendirian. Dapatkan pendampingan dari pengacara yang kompeten dan berpihak pada kepentingan hukum Anda.


HUBUNGI KAMI

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525

“Hukum tanpa keadilan adalah kekerasan yang terselubung, dan keadilan tanpa hukum adalah kekacauan yang nyata.”
Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *