Pengacara Penipuan, Penggelapan, di Batang – Jawa Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Batang, Jawa Tengah – Profesional, Terpercaya, dan Berpengalaman
Apakah Anda atau orang terdekat sedang menghadapi persoalan hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan di wilayah Batang, Jawa Tengah? Jangan hadapi sendiri. Serahkan penanganannya kepada tim hukum yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi terbaik bagi masyarakat Batang dan sekitarnya dalam menghadapi kasus hukum pidana, khususnya penipuan dan penggelapan. Didukung oleh tim pengacara ahli dan terpercaya, kami siap memberikan pendampingan hukum di seluruh tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.
Ahli dalam Menangani Perkara Penipuan dan Penggelapan
✅ Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Contoh kasus penggelapan:
Seseorang yang menjual barang titipan tanpa izin pemilik.
Pegawai yang menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Petugas jasa penitipan barang yang menyalahgunakan barang titipan.
✅ Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Contoh kasus penipuan:
Investasi bodong atau fiktif.
Penipuan melalui media sosial atau toko online palsu.
Meminjam uang dengan identitas palsu atau informasi bohong.
Mengapa Harus Memilih Kami?
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memiliki rekam jejak yang kuat dan terbukti dalam menangani berbagai kasus pidana, khususnya penipuan dan penggelapan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Keunggulan Kami:
✅ Tim Pengacara Profesional dan Berpengalaman
✅ Pendampingan Hukum Menyeluruh
✅ Layanan Hukum Cepat, Tepat, dan Transparan
✅ Berpegang pada Prinsip Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum
✅ Solusi Hukum Terbaik Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Kami berkomitmen penuh untuk membela dan memperjuangkan hak-hak hukum klien dengan dedikasi, integritas, dan tanggung jawab. Tidak hanya mendampingi secara hukum, kami juga siap memberikan edukasi hukum yang tepat agar klien merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan keadilan yang layak.
Layanan Hukum di Batang dan Seluruh Wilayah Indonesia
Kami tidak hanya melayani wilayah Batang, Jawa Tengah, tetapi juga memberikan layanan hukum secara nasional. Dimanapun Anda berada, tim kami siap memberikan pendampingan hukum terbaik, termasuk konsultasi, strategi hukum, dan pendampingan di hadapan penyidik maupun pengadilan.
Konsultasikan Masalah Hukum Anda Sekarang Juga!
Konsultasi Hukum & Pendampingan Perkara Tindak Pidana
Aman | Profesional | Terpercaya
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat Kantor:
Cengkehan Rt.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Kata-Kata Bijak tentang Hukum dan Keadilan
“Keadilan bukan hanya sekadar harapan, tetapi hak setiap manusia yang harus diperjuangkan dengan keberanian dan kebenaran.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Sahabat dan pelindung hukum Anda dalam menghadapi perkara pidana. Hubungi kami sekarang, dan temukan solusi hukum terbaik bersama tim profesional kami!