Pengacara Penipuan Penggelapan Garut, Bogor – Jawa Barat

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Garut & Bogor, Jawa Barat

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Profesional & Terpercaya

Apakah Anda sedang menghadapi perkara penipuan atau penggelapan di wilayah Garut atau Bogor, Jawa Barat?
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap menjadi mitra hukum Anda dalam menangani dan mendampingi proses hukum dengan profesionalisme tinggi.

Hubungi : 0821-3683-8453

Kami adalah kantor pengacara, advokat, dan konsultan hukum yang berpengalaman luas dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan di pengadilan.


Dasar Hukum Penipuan dan Penggelapan

Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun…”

Contoh kasus penggelapan: seseorang yang dititipi barang atau memegang barang karena jabatan, namun kemudian secara melawan hukum menguasai atau menjual barang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Tindak Pidana Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi hutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Penipuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk: investasi bodong, penawaran palsu, manipulasi informasi, hingga janji-janji yang menyesatkan demi mendapatkan harta korban.


Layanan Hukum Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir untuk:

✅ Memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh sejak tahap awal (pelaporan/penyidikan) hingga persidangan.
✅ Membantu korban penipuan/penggelapan dalam proses hukum dan pemulihan kerugian.
✅ Membela tersangka/terdakwa agar mendapatkan hak-haknya secara adil dalam proses peradilan.
✅ Memberikan solusi hukum yang terarah dan profesional, berbasis asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.


Wilayah Layanan

Kami melayani klien di seluruh wilayah Garut, Bogor, Jawa Barat, serta mencakup seluruh wilayah hukum Indonesia, termasuk:

  • Jawa Barat: Bandung, Cianjur, Bekasi, Sukabumi, Tasikmalaya, Cimahi, Depok, Purwakarta, Subang, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Cirebon, dan lainnya.

  • Wilayah Nasional: Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, dan seluruh provinsi lainnya.


Mengapa Memilih Kami?

✔️ Berpengalaman menangani perkara pidana penipuan & penggelapan
✔️ Profesional & terverifikasi oleh organisasi advokat
✔️ Pendekatan strategis & solutif sesuai kebutuhan klien
✔️ Kerahasiaan dan integritas hukum terjamin
✔️ Jangkauan nasional – kami hadir di kota Anda


Konsultasi & Informasi Lebih Lanjut

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Hukum Nasional – Dari Sabang sampai Merauke


Butuh bantuan hukum segera?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pendampingan perkara penipuan atau penggelapan secara cepat, tuntas, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *