Pengacara Penipuan, Penggelapan Gunung Kidul- Yogyakarta

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Gunungkidul, Yogyakarta – Profesional & Terpercaya

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah kantor pengacara yang spesialis dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Kami memiliki tim pengacara profesional, berpengalaman, dan berdedikasi tinggi dalam menangani perkara pidana, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan di pengadilan.

Layanan Hukum Pidana Penipuan dan Penggelapan di Gunungkidul

Kami hadir sebagai mitra hukum yang siap membela hak-hak hukum Anda, baik sebagai pelapor maupun terlapor, dalam perkara penipuan dan penggelapan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Dasar Hukum Tindak Pidana Penggelapan

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Contoh penggelapan: seseorang diberikan barang oleh pemiliknya untuk dititipkan atau diurus, tetapi kemudian justru menguasainya untuk dimiliki secara melawan hukum.


Dasar Hukum Tindak Pidana Penipuan

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya… diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Penipuan bisa terjadi dalam berbagai bentuk: investasi bodong, utang-piutang fiktif, transaksi palsu, dan lain-lain.


Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Berpengalaman dalam menangani perkara pidana penipuan dan penggelapan
Pendampingan hukum menyeluruh dari tahap awal hingga putusan akhir
Tim hukum profesional & berdedikasi
Berorientasi pada keadilan dan perlindungan hukum klien
Layanan hukum di Gunungkidul dan seluruh wilayah Indonesia

Kami memahami bahwa setiap perkara memiliki dinamika dan urgensi yang berbeda. Karena itu, kami hadir dengan pendekatan hukum yang strategis, solutif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Wilayah Layanan Hukum di Gunungkidul

Kami melayani klien dari seluruh kecamatan di Kabupaten Gunungkidul, termasuk:

  • Wonosari

  • Playen

  • Semanu

  • Karangmojo

  • Patuk

  • Rongkop

  • Panggang

  • Tanjungsari

  • Tepus

  • Paliyan

  • Dan wilayah lainnya di Gunungkidul


Konsultasi Pengacara Penipuan & Penggelapan di Gunungkidul

Apabila Anda menghadapi permasalahan hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan, jangan tunda untuk segera berkonsultasi dengan pengacara kami. Kami siap menjadi pendamping hukum terbaik Anda dengan pendekatan yang berintegritas, berkompeten, dan solutif.


HUBUNGI KAMI
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525


“Bersama Kami, Anda Tidak Sendiri dalam Proses Hukum. Kami Siap Membela, Melindungi, dan Memberikan Solusi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *