Pengacara Penipuan Penggelapan, Kendal – Jawa Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Kendal, Jawa Tengah

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Profesional, Terpercaya, dan Berpengalaman

Apakah Anda sedang menghadapi permasalahan hukum terkait penipuan atau penggelapan di wilayah Kendal, Jawa Tengah? Jangan biarkan proses hukum membuat Anda cemas. Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap mendampingi Anda dengan dukungan tim pengacara yang profesional dan berintegritas tinggi.

Hubungi : 0821-3683-8453

Kami hadir memberikan layanan hukum terbaik di Kendal dan seluruh Indonesia dalam penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana penipuan dan penggelapan, baik sebagai kuasa hukum pelapor maupun pendamping hukum terlapor.


Apa Itu Tindak Pidana Penggelapan?

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Contoh kasus penggelapan:

  • Seseorang yang dipercaya memegang barang atau uang, namun tidak dikembalikan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Karyawan atau petugas yang menyalahgunakan aset milik perusahaan atau klien.


Apa Itu Tindak Pidana Penipuan?

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh kasus penipuan:

  • Menjual tanah atau bangunan tanpa hak kepemilikan yang sah

  • Menggunakan identitas atau dokumen palsu untuk mengelabui korban agar menyerahkan uang atau barang berharga


Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners di Kendal?

Kami adalah kantor pengacara, advokat, dan konsultan hukum yang telah berpengalaman luas dalam menangani perkara pidana di berbagai tingkatan proses hukum, mulai dari:

  • Penyelidikan

  • Penyidikan

  • Penuntutan di pengadilan

  • Upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, peninjauan kembali)

Tim kami terdiri dari para pengacara ahli di bidang hukum pidana yang memiliki dedikasi tinggi dalam membela hak-hak hukum klien dengan pendekatan profesional, beretika, dan berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.


Layanan Hukum Kami:

✅ Konsultasi hukum kasus penipuan dan penggelapan
✅ Pendampingan dalam proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian
✅ Penyusunan strategi pembelaan hukum
✅ Pendampingan saat sidang di pengadilan
✅ Penyelesaian melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa


Komitmen Kami untuk Klien

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners selalu menjunjung tinggi:

Profesionalisme dalam pelayanan hukum
Integritas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara
Keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum
Kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap kepentingan hukum klien


Konsultasi dan Pendampingan Hukum di Kendal dan Seluruh Indonesia

Kami siap memberikan layanan hukum langsung di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, serta wilayah hukum lainnya di seluruh Indonesia, baik melalui konsultasi tatap muka maupun online.


Hubungi Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
 WhatsApp: 0852-9294-5525

“Keadilan tidak akan hadir hanya dengan suara keras, tetapi dengan tindakan tegas dan pikiran yang jernih. Hukum adalah cahaya bagi yang tertindas, dan pedoman bagi yang mencari kebenaran.”
— Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *