Pengacara Penipuan Penggelapan Landak, Kalimantan Barat

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Landak, Kalimantan Barat – Advokat Profesional, Berpengalaman, dan Terpercaya

Sedang mencari pengacara kasus penipuan dan penggelapan di Landak, Kalimantan Barat yang profesional dan berpengalaman?
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap menjadi pendamping hukum Anda dalam setiap proses hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan.

Hubungi : 0821-3683-8453

Kami melayani jasa pengacara hukum pidana, khususnya dalam penanganan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), dengan cakupan layanan di seluruh Kabupaten Landak dan Kalimantan Barat.


✅ Layanan Pengacara Penipuan & Penggelapan di Kabupaten Landak

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah kantor pengacara dan konsultan hukum nasional yang memiliki tim profesional dalam menangani berbagai kasus pidana, termasuk:

  • Penipuan jual beli online / investasi bodong

  • Penggelapan dana perusahaan atau barang titipan

  • Penipuan proyek fiktif, pemalsuan dokumen, dan rangkaian kebohongan

  • Penggelapan kendaraan, uang, atau harta milik pihak lain

Dengan pengalaman bertahun-tahun di dunia litigasi dan non-litigasi, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang kuat, objektif, dan berpihak pada keadilan klien.


⚖️ Dasar Hukum Tindak Pidana Penipuan – Pasal 378 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya […] diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh kasus:

  • Mengiming-imingi proyek palsu

  • Menggunakan identitas palsu untuk menipu

  • Janji palsu untuk menarik dana atau barang


⚖️ Dasar Hukum Tindak Pidana Penggelapan – Pasal 372 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh kasus:

  • Menjual barang titipan milik orang lain

  • Menyalahgunakan dana kantor atau instansi

  • Tidak mengembalikan barang yang dipinjam atau direntalkan


Cakupan Wilayah Layanan Pengacara di Kabupaten Landak – Kalimantan Barat

Kami melayani wilayah hukum di seluruh Kabupaten Landak, termasuk:

  • Ngabang

  • Sebangki

  • Mempawah Hulu

  • Menyuke

  • Sengah Temila

  • Air Besar

  • Kuala Behe

  • Meranti

  • Dan wilayah lain di Kalimantan Barat seperti Pontianak, Singkawang, Sanggau, dan Ketapang.


️ Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Spesialis Hukum Pidana (KUHP 372 & 378)
Pengalaman Nasional & Berbasis di Yogyakarta, Layanan di Kalimantan Barat
Tim Advokat Berintegritas dan Profesional
Pendampingan Hukum dari Tahap Awal hingga Pengadilan
Layanan Hukum Cepat, Responsif, dan Terpercaya

Kami hadir untuk membela hak hukum Anda dengan integritas, etika, dan strategi hukum terbaik.


 Konsultasi Pengacara Penipuan & Penggelapan di Landak

Ingin konsultasi hukum pidana secara langsung?
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi hukum terbaik dari tim pengacara profesional dan berpengalaman di bidang hukum pidana.

Kontak Kami:
WhatsApp: 0852-9294-5525
Alamat Kantor: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
Layanan di Seluruh Kalimantan Barat dan Indonesia


Artikel Terkait :

  • Pengacara Penipuan Landak Kalimantan Barat

  • Pengacara Penggelapan Kabupaten Landak

  • Advokat kasus Pasal 372 dan 378 KUHP di Landak

  • Konsultasi hukum pidana Landak

  • Pengacara terbaik Kalimantan Barat

  • Jasa hukum penipuan dan penggelapan Kalbar

  • Pendampingan hukum pidana Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *