Pengacara Penipuan Penggelapan Luwu Timur, Malili, Belopo – Sulawesi Selatan

Pengacara Penipuan dan Penggelapan di Luwu Timur, Malili & Belopa – Sulawesi Selatan
Pendampingan Hukum Profesional untuk Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Menghadapi Kasus Hukum? Kami Siap Dampingi Anda!
Jika Anda sedang terjerat kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di wilayah Luwu Timur (Malili) dan Luwu (Belopa), percayakan proses hukumnya kepada tim hukum yang berpengalaman dan profesional.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap memberikan bantuan hukum terbaik dengan integritas, kecepatan, dan pemahaman mendalam terhadap sistem hukum Indonesia.
⚖️ Dasar Hukum Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan
Pasal 372 KUHP – Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Contoh: uang titipan tidak dikembalikan, kendaraan rental dijual, dll.
Pasal 378 KUHP – Penipuan
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Contoh: investasi bodong, jual beli tanah fiktif, pemalsuan janji utang, dan lainnya.
️ Layanan Hukum Pidana Kami di Malili dan Belopa
✅ Konsultasi hukum awal (langsung atau online via WhatsApp)
✅ Pendampingan di tahap penyelidikan – penyidikan – persidangan
✅ Penanganan laporan & aduan ke Polres Luwu Timur atau Luwu
✅ Bantuan hukum bagi korban maupun terlapor
✅ Penyusunan surat pembelaan, eksepsi, pledoi, dan banding
✅ Pendampingan pada proses negosiasi, damai, atau restorative justice
Wilayah Layanan Hukum Kami
Kami melayani klien dari:
Kabupaten Luwu Timur: Malili, Wasuponda, Wotu, Nuha, Burau, Towuti
Kabupaten Luwu: Belopa, Bajo, Larompong, Bastem, Ponrang
Seluruh wilayah Sulawesi Selatan dan Indonesia
⚠️ Kami Menangani Segala Macam Tindak Pidana:
Penipuan dan Penggelapan
Tindak pidana korupsi (Tipikor)
Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kejahatan narkotika & psikotropika
Kejahatan perbankan dan investasi ilegal
Pemalsuan dokumen & identitas
Kejahatan dunia usaha dan perdagangan
Kejahatan teknologi & cyber crime
Pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lainnya
Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?
⭐ Kredibel & Berizin Resmi – Terdaftar di organisasi Advokat Indonesia
⭐ Tim Pengacara Ahli Tindak Pidana – Fokus pada kasus penipuan & penggelapan
⭐ Pendampingan Komprehensif – Dari polisi, jaksa, hingga pengadilan
⭐ Strategi Hukum Terbaik & Efektif
⭐ Respon Cepat & Layanan Seluruh Indonesia
Konsultasikan Kasus Anda Sekarang!
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp / Telp: 0852-9294-5525
Hallo Pengacara – Konsultasi Hukum Online
Artikel Terkait :
Pengacara Penipuan Luwu Timur
Pengacara Penggelapan Malili
Advokat Hukum Pidana di Belopa
Konsultasi hukum penggelapan Sulawesi Selatan
Pengacara penipuan dan penggelapan terpercaya
Kantor Pengacara di Luwu dan Luwu Timur