Pengacara Penipuan Penggelapan Luwu Timur, Malili, Belopo – Sulawesi Selatan

Hallo Pengacara - Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Pengacara Penipuan dan Penggelapan di Luwu Timur, Malili & Belopa – Sulawesi Selatan

Pendampingan Hukum Profesional untuk Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan


Menghadapi Kasus Hukum? Kami Siap Dampingi Anda!

HUBUNGI : 082136838453

Jika Anda sedang terjerat kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di wilayah Luwu Timur (Malili) dan Luwu (Belopa), percayakan proses hukumnya kepada tim hukum yang berpengalaman dan profesional.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap memberikan bantuan hukum terbaik dengan integritas, kecepatan, dan pemahaman mendalam terhadap sistem hukum Indonesia.


⚖️ Dasar Hukum Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

Pasal 372 KUHP – Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Contoh: uang titipan tidak dikembalikan, kendaraan rental dijual, dll.

Pasal 378 KUHP – Penipuan

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Contoh: investasi bodong, jual beli tanah fiktif, pemalsuan janji utang, dan lainnya.


️ Layanan Hukum Pidana Kami di Malili dan Belopa

✅ Konsultasi hukum awal (langsung atau online via WhatsApp)
✅ Pendampingan di tahap penyelidikan – penyidikan – persidangan
✅ Penanganan laporan & aduan ke Polres Luwu Timur atau Luwu
✅ Bantuan hukum bagi korban maupun terlapor
✅ Penyusunan surat pembelaan, eksepsi, pledoi, dan banding
✅ Pendampingan pada proses negosiasi, damai, atau restorative justice


Wilayah Layanan Hukum Kami

Kami melayani klien dari:

  • Kabupaten Luwu Timur: Malili, Wasuponda, Wotu, Nuha, Burau, Towuti

  • Kabupaten Luwu: Belopa, Bajo, Larompong, Bastem, Ponrang

  • Seluruh wilayah Sulawesi Selatan dan Indonesia


⚠️ Kami Menangani Segala Macam Tindak Pidana:

  • Penipuan dan Penggelapan

  • Tindak pidana korupsi (Tipikor)

  • Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

  • Kejahatan narkotika & psikotropika

  • Kejahatan perbankan dan investasi ilegal

  • Pemalsuan dokumen & identitas

  • Kejahatan dunia usaha dan perdagangan

  • Kejahatan teknologi & cyber crime

  • Pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lainnya


Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Kredibel & Berizin Resmi – Terdaftar di organisasi Advokat Indonesia
Tim Pengacara Ahli Tindak Pidana – Fokus pada kasus penipuan & penggelapan
Pendampingan Komprehensif – Dari polisi, jaksa, hingga pengadilan
Strategi Hukum Terbaik & Efektif
Respon Cepat & Layanan Seluruh Indonesia


Konsultasikan Kasus Anda Sekarang!

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp / Telp: 0852-9294-5525
Hallo Pengacara – Konsultasi Hukum Online


Artikel Terkait :

  • Pengacara Penipuan Luwu Timur

  • Pengacara Penggelapan Malili

  • Advokat Hukum Pidana di Belopa

  • Konsultasi hukum penggelapan Sulawesi Selatan

  • Pengacara penipuan dan penggelapan terpercaya

  • Kantor Pengacara di Luwu dan Luwu Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *