Pengacara Penipuan Penggelapan Mahakam Ulu, Ujoh Bilang – Kalimantan Timur

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Mahakam Ulu, Ujoh Bilang – Profesional, Berpengalaman, dan Terpercaya
Apakah Anda sedang menghadapi permasalahan hukum terkait penipuan atau penggelapan di Mahakam Ulu, Ujoh Bilang, Kalimantan Timur?
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir untuk memberikan solusi hukum yang efektif, profesional, dan terpercaya bagi Anda.
Dengan dukungan tim pengacara ahli yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, kami siap mendampingi Anda dalam setiap proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Tindak Pidana Penggelapan – Dasar Hukum dan Contoh Kasus
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Contoh kasus penggelapan meliputi:
Seseorang yang menguasai barang karena titipan, namun kemudian memilikinya secara tidak sah.
Petugas atau karyawan yang menyalahgunakan barang atau dana perusahaan.
Penguasaan sah yang berubah menjadi niat jahat untuk memiliki barang orang lain.
Tindak Pidana Penipuan – Unsur dan Sanksi Hukum
Sementara itu, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Modus penipuan dapat berupa:
Menggunakan identitas palsu
Membuat cerita palsu untuk meminjam uang
Menjual barang milik orang lain tanpa hak
Mengapa Memilih Pengacara Kami di Mahakam Ulu?
✅ Profesional dan Kompeten – Tim pengacara kami berpengalaman dalam mendampingi klien dalam kasus pidana secara intensif dan menyeluruh.
✅ Layanan Hukum Komprehensif – Kami menangani semua tahap proses hukum, mulai dari konsultasi awal hingga putusan pengadilan.
✅ Komitmen pada Keadilan – Kami menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
✅ Terpercaya dan Terbukti – Telah dipercaya menangani berbagai kasus serupa di berbagai wilayah Indonesia.
Wilayah Layanan Kami
Mahakam Ulu
Ujoh Bilang
Kalimantan Timur
Seluruh Wilayah Indonesia
Kami siap menjadi mitra hukum Anda kapan pun dibutuhkan.
HUBUNGI KAMI
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
⭐⭐⭐⭐⭐ Testimoni Klien Kami
1. Yuliana A. – Mahakam Ulu
“Pengacara yang sangat profesional. Saya sangat terbantu dan merasa tenang selama menghadapi kasus penggelapan. Terima kasih banyak!”
2. Dedi R. – Ujoh Bilang
“Penanganan kasus saya sangat cepat dan tuntas. Komunikasi dengan tim pengacara juga sangat baik. Rekomendasi terbaik untuk siapa pun yang butuh bantuan hukum.”
3. Maria T. – Kalimantan Timur
“Layanan hukum yang sangat memuaskan. Saya tidak menyangka bisa menang kasus penipuan berkat bimbingan dari Law Office Islahul Abid.”
4. Andi S. – Kutai Barat
“Mereka sangat menguasai materi hukum pidana. Setiap pertanyaan saya dijawab dengan jelas dan sabar. Hasilnya juga memuaskan.”
5. Lina P. – Balikpapan
“Tim yang solid, profesional, dan sangat bisa diandalkan. Saya sangat merekomendasikan layanan mereka.”
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidup Anda. Segera konsultasikan kasus Anda kepada kami.
✨ Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Pendamping Hukum Terbaik Anda di Mahakam Ulu dan seluruh Indonesia.