Pengacara Penipuan Penggelapan Majene, Banggae – Sulawesi Barat

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Majene, Banggae, Sulawesi Barat: Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners

Di tengah kompleksitas perkembangan hukum di Indonesia, terutama dalam penanganan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners hadir sebagai mitra yang profesional dan terpercaya di wilayah Majene, Banggae, Sulawesi Barat. Dengan komitmen tinggi terhadap asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, kantor pengacara ini menawarkan layanan hukum terbaik dengan dukungan tim pengacara yang berpengalaman.

Dasar Hukum Tindak Pidana Penggelapan
Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pelanggaran ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal sembilan ratus rupiah. Penggelapan melibatkan pengambilan barang milik orang lain, di mana penguasaan barang tersebut sudah ada pada pelaku, namun terjadi secara sah.

Dasar Hukum Tindak Pidana Penipuan
Tindak Pidana Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pelaku penipuan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, mereka memanipulasi orang lain untuk menyerahkan barang atau menghapuskan piutang. Ancaman hukuman untuk penipuan mencapai empat tahun penjara.

Profesionalisme dan Pengalaman
Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners, dengan kantor pusat di Cengkehan, Yogyakarta, telah membuktikan kompetensinya dalam menangani dan mendampingi hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tim pengacara yang profesional, terpercaya, dan berpengalaman menangani perkara dari tahap penyelidikan hingga penuntutan di pengadilan.

Layanan Hukum Unggulan
Kantor ini tidak hanya menyediakan layanan pendampingan hukum tetapi juga konsultasi hukum di wilayah Majene, Banggae, Sulawesi Barat, dan seluruh Indonesia. Dengan fokus pada solusi terbaik untuk kepentingan klien, Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners meneguhkan diri sebagai pilihan utama untuk penyelesaian perkara tindak pidana.

Hubungi Kami
Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan Rt.03/24 Wukirsari, Imogiri
Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WA: 085292945525

Wilayah Hukum Kantor Pengacara Islahul Abid,S.H.,M.H & Partners
Dengan keinginan untuk memperluas jangkauan layanan hukum, kantor ini siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum di Kabupaten Majene, Banggae, Sulawesi Barat. Profesional dan terpercaya dalam menangani tindak pidana penipuan dan penggelapan, kantor ini didukung oleh tim pengacara berpengalaman di bidang hukum pidana, memastikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners siap menjadi mitra terpercaya Anda.

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *