Pengacara Penipuan, Penggelapan Purwodadi – Jawa Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Purwodadi, Jawa Tengah
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Profesional dan Terpercaya
Apakah Anda sedang menghadapi persoalan hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah?
Percayakan kasus Anda kepada Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, kantor pengacara yang telah berpengalaman dan memiliki reputasi tinggi dalam penanganan kasus pidana, khususnya penipuan dan penggelapan.
Dengan dukungan tim pengacara yang profesional, kami memberikan layanan hukum di Purwodadi, Jawa Tengah, dan seluruh wilayah Indonesia, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses di pengadilan.
Apa Itu Tindak Pidana Penggelapan?
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Contoh umum penggelapan:
Seseorang yang diberi kepercayaan menguasai barang (misalnya karena dititipkan), namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan itu untuk memiliki barang tersebut.
Pelaku yang memegang barang karena jabatan atau tugasnya (seperti karyawan atau petugas penitipan) lalu menggunakan atau mengambil barang itu untuk keuntungan pribadi.
Apa Itu Tindak Pidana Penipuan?
Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan isi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Penipuan melibatkan manipulasi, kebohongan, atau tipu daya untuk membuat korban menyerahkan sesuatu (uang, barang, atau hak) kepada pelaku.
Pendampingan Hukum oleh Pengacara Ahli di Purwodadi, Jawa Tengah
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah pengacara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Purwodadi, Jawa Tengah yang siap:
Memberikan pendampingan hukum di tahap penyelidikan dan penyidikan
Menyusun strategi pembelaan di tahap penuntutan hingga persidangan
Melindungi hak-hak hukum klien dengan pendekatan profesional, berintegritas, dan penuh dedikasi
Kami memegang prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta selalu mengedepankan kepentingan klien dengan solusi hukum yang tepat dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?
✅ Tim pengacara profesional, terpercaya, dan berpengalaman
✅ Layanan hukum mencakup seluruh proses hukum pidana
✅ Fokus pada perlindungan hak klien dan keadilan hukum
✅ Jangkauan layanan di Purwodadi dan seluruh wilayah NKRI
✅ Konsultasi responsif dan solusi terbaik sesuai kasus
HUBUNGI KAMI
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & PartnersAlamat: Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
“Keadilan bukanlah hadiah, melainkan hak yang harus diperjuangkan dengan hukum yang adil dan bijak.”
– Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Jika Anda sedang menghadapi masalah hukum penipuan atau penggelapan di Purwodadi, Jawa Tengah, segera konsultasikan dengan tim kami. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati dan sepenuh tenaga.