Pengacara Penipuan, Penggelapan Purwokerto, Banyumas – Jawa Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Purwokerto, Banyumas – Profesional & Terpercaya

Sedang menghadapi masalah hukum terkait penipuan atau penggelapan di wilayah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah? Serahkan kepada ahlinya! Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai pengacara profesional dan terpercaya, siap mendampingi Anda dalam setiap tahapan proses hukum — dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.


Hubungi : 0821-3683-8453

Ahli dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

Menurut Pasal 372 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Contoh kasus penggelapan antara lain:

  • Pegawai yang menyalahgunakan uang perusahaan.

  • Penyewa kendaraan yang menjual kendaraan sewaan.

  • Orang yang diberi titipan, namun kemudian mengambil barang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Pasal 378 KUHP menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh kasus penipuan:

  • Investasi fiktif atau bodong.

  • Penipuan jual beli online.

  • Memalsukan identitas untuk memperoleh pinjaman.


Mengapa Harus Memilih Kami?

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners merupakan kantor hukum yang berpengalaman menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Purwokerto, Banyumas, dan seluruh Indonesia.

Keunggulan Kami:

Tim Pengacara Ahli dan Profesional
Berpengalaman dalam Pendampingan Proses Pidana
Konsultasi Hukum yang Transparan dan Solutif
Menjunjung Tinggi Asas Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum
Layanan Cepat, Tanggap, dan Terpercaya

Kami siap mendampingi Anda pada setiap tahapan hukum — baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan. Kepentingan dan hak-hak hukum klien adalah prioritas utama kami.


Layanan Hukum di Purwokerto, Banyumas, dan Seluruh Indonesia

Kami memberikan layanan hukum menyeluruh tidak hanya untuk wilayah Purwokerto dan Banyumas, tetapi juga untuk seluruh wilayah Jawa Tengah dan Indonesia. Dimanapun Anda berada, kami siap hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum Anda dengan solusi hukum terbaik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hubungi Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Sekarang!

Konsultasi Hukum & Pendampingan Perkara
Profesional | Amanah | Berpengalaman

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat Kantor:
Cengkehan Rt.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525


“Ketika Anda butuh keadilan, jangan hadapi sendiri — percayakan pada ahlinya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *