Pengacara Penipuan Penggelapan Sukamara, Kalimantan Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Sukamara, Kalimantan Tengah

Profesional, Terpercaya, dan Berpengalaman – Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Hubungi: 0821-3683-8453

Apakah Anda menjadi korban penipuan atau penggelapan di wilayah Sukamara, Kalimantan Tengah?
Jangan biarkan kerugian Anda terus berlarut tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi hukum terpercaya, dengan tim pengacara ahli yang berpengalaman dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sukamara.


✅ Layanan Hukum Pidana Penipuan & Penggelapan

Kami memberikan layanan hukum secara menyeluruh dan terstruktur untuk:

  • Pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan

  • Pelaporan polisi dan pengumpulan bukti

  • Perlindungan hukum terhadap korban penipuan dan penggelapan

  • Konsultasi dan analisa hukum secara komprehensif

  • Advokasi atas nama korban untuk mengupayakan pengembalian kerugian


Dasar Hukum Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Pasal 372 KUHP – Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh kasus penggelapan:
– Seseorang yang memegang barang titipan lalu mengklaim sebagai miliknya sendiri.
– Penguasaan kendaraan atau uang perusahaan oleh karyawan untuk kepentingan pribadi.

Pasal 378 KUHP – Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya… diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh kasus penipuan:
– Modus investasi bodong, pinjaman fiktif, atau jual beli palsu.
– Penawaran proyek atau kontrak fiktif untuk mengambil uang korban.


‍⚖️ Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Tim Pengacara Ahli & Berpengalaman dalam Hukum Pidana
Pendampingan Profesional pada Setiap Tahapan Hukum
Berbasis di Yogyakarta, Beroperasi Secara Nasional – Termasuk Sukamara
Komitmen pada Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum
Layanan Responsif, Aman, dan Terpercaya

Kami mengedepankan solusi hukum yang terbaik dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi dan aturan hukum yang berlaku.


Wilayah Layanan Hukum

Kami melayani seluruh wilayah hukum di:
Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah
Termasuk kecamatan: Balai Riam, Jelai, Pantai Lunci, Permata Kecubung, dan Sukamara.

Kami juga melayani seluruh wilayah Indonesia, baik konsultasi tatap muka maupun online via WA/Zoom.


 Hubungi Pengacara Anda Sekarang

 

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24 Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan 24 Jam
Untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Masalah hukum tidak bisa dianggap sepele, apalagi jika menyangkut kerugian materiil akibat penipuan atau penggelapan.
Percayakan pendampingan hukum Anda kepada pengacara profesional dan terpercaya.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap membantu Anda memperjuangkan hak, keadilan, dan kepastian hukum di Sukamara, Kalimantan Tengah, dan seluruh wilayah Indonesia.

“Keadilan bukan hanya untuk mereka yang kuat, tetapi untuk siapa saja yang berani memperjuangkannya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *