Pengacara Penipuan Penggelapan Sumedang, Bogor – Jawa Barat

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Sumedang & Bogor, Jawa Barat – Profesional & Terpercaya

Hubungi : 0821-3683-8453

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners merupakan kantor pengacara, advokat, dan konsultan hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai kasus tindak pidana, termasuk penipuan dan penggelapan, di wilayah Sumedang, Bogor, Jawa Barat, serta seluruh wilayah hukum Indonesia.

Spesialis Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Dengan dukungan tim pengacara profesional dan ahli, kami siap mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan.


Pengertian dan Dasar Hukum Tindak Pidana Penggelapan

Pasal 372 KUHP menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Contoh kasus penggelapan:

  • Seseorang yang diberikan barang oleh pemiliknya, namun kemudian menguasai dan mengklaim barang tersebut sebagai miliknya sendiri.


Pengertian dan Dasar Hukum Tindak Pidana Penipuan

Pasal 378 KUHP menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh kasus penipuan:

  • Menggunakan identitas palsu atau kebohongan untuk meyakinkan orang lain agar menyerahkan uang atau barang.


Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Berpengalaman dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan.
Profesional dan terpercaya, menjunjung tinggi etika dan integritas hukum.
Pendampingan hukum menyeluruh di setiap tahapan proses pidana.
Jaringan layanan nasional, termasuk wilayah Sumedang dan Bogor, Jawa Barat.

Kami berkomitmen memberikan solusi hukum terbaik, dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi klien.


Wilayah Layanan Kami

Kami melayani penanganan kasus hukum pidana, termasuk penipuan dan penggelapan, di seluruh wilayah Indonesia, khususnya:

Wilayah Jawa Barat:
Sumedang, Bogor, Bandung, Cianjur, Bekasi, Sukabumi, Karawang, Purwakarta, Tasikmalaya, Majalengka, Ciamis, Pangandaran, dan lainnya.

Layanan kami juga tersedia di seluruh provinsi Indonesia, mulai dari Jawa Tengah, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.


Hubungi Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Hukum Nasional | Profesional – Terpercaya – Berpengalaman


Konsultasikan segera kasus hukum Anda kepada tim pengacara ahli kami!
Kami siap mendampingi Anda untuk melindungi hak hukum secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *