Pengacara Penipuan Penggelapan Surabaya – Jawa Timur

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Surabaya, Jawa Timur
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Profesional & Terpercaya
Apakah Anda menjadi korban penipuan atau penggelapan di Surabaya? Atau sedang menghadapi tuduhan pidana dan membutuhkan pendampingan hukum yang kuat?
Percayakan penanganan perkara Anda kepada Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Kantor pengacara profesional yang berpengalaman dan berdedikasi dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di Surabaya, Jawa Timur, serta seluruh wilayah Indonesia.
✅ Spesialis Kasus Penipuan & Penggelapan
Tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) merupakan jenis kejahatan yang sering menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun reputasi. Dalam praktiknya, penanganan kasus ini membutuhkan keahlian, pengalaman, dan strategi hukum yang tepat agar hak-hak klien dapat dibela secara optimal, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners didukung oleh tim pengacara ahli dalam hukum pidana yang memiliki rekam jejak panjang dalam:
Penyidikan di Kepolisian
Pendampingan saat proses penyelidikan
Pembelaan di tahap penuntutan oleh Kejaksaan
Persidangan di Pengadilan Negeri hingga Kasasi di Mahkamah Agung
Pemahaman Hukum: Penipuan dan Penggelapan
Tindak Pidana Penggelapan – Pasal 372 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Contoh kasus penggelapan:
Karyawan yang membawa kabur uang perusahaan
Rekan bisnis yang tidak mengembalikan dana investasi
Seseorang yang menguasai kendaraan orang lain secara sah (sewa atau pinjam), namun tidak dikembalikan
Tindak Pidana Penipuan – Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya… diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Contoh kasus penipuan:
Investasi bodong atau fiktif
Jual beli online fiktif tanpa pengiriman barang
Modus pinjaman dengan identitas palsu
⚖️ Layanan Pendampingan Hukum
Kami memberikan pendampingan hukum dalam segala tingkatan dan situasi, meliputi:
Konsultasi hukum awal (online/offline)
Advokasi terhadap laporan polisi
Penyusunan dan pendampingan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Pengajuan eksepsi dan pledoi di pengadilan
Upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi
Negosiasi perdamaian atau mediasi hukum
Keunggulan Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
✅ Berpengalaman dalam kasus pidana berat & kompleks
✅ Didukung tim pengacara profesional & terstruktur
✅ Pendekatan litigasi dan non-litigasi
✅ Layanan cepat, responsif, dan berbasis bukti hukum
✅ Komitmen terhadap keadilan, kepastian & kemanfaatan hukum
Kami tidak hanya membela, tetapi juga memberi solusi hukum strategis untuk menyelamatkan hak dan masa depan klien dari kerugian lebih lanjut.
Wilayah Layanan Hukum
Kami siap melayani Anda yang berada di:
Surabaya Timur, Barat, Selatan, Utara, dan Pusat
Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan
Seluruh Provinsi Jawa Timur
Layanan hukum skala nasional di seluruh Indonesia
Konsultasikan Sekarang
Masalah hukum tidak boleh ditunda. Langkah pertama yang tepat dapat menyelamatkan posisi hukum Anda. Konsultasikan kasus penipuan atau penggelapan Anda dengan tim pengacara terbaik kami:
HUBUNGI KAMI
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Hukum Nasional – Surabaya & Seluruh Indonesia
Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Surabaya, Jawa Timur – Solusi Hukum Tepat, Profesional, dan Terpercaya bersama Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners.