Pengacara Penipuan Penggelapan Tana Tidung, Tideng Pale – Kalimantan Utara

Pengacara Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan di Tana Tidung – Tideng Pale, Kalimantan Utara
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Profesional • Terpercaya • Berpengalaman Menangani Kasus Pidana
Apakah Anda menjadi korban penipuan atau penggelapan di wilayah Tana Tidung – Tideng Pale, Kalimantan Utara?
Atau sedang berhadapan dengan proses hukum dan membutuhkan pendampingan hukum yang kuat dan profesional?
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi hukum terbaik untuk masyarakat Tana Tidung dan sekitarnya yang menghadapi kasus penipuan dan penggelapan. Tim kami terdiri dari pengacara-pengacara handal yang telah berpengalaman menangani perkara serupa di berbagai wilayah Indonesia.
⚖️ Dasar Hukum Kasus Penipuan & Penggelapan
✅ Pasal 372 KUHP – Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
✅ Pasal 378 KUHP – Penipuan
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Contoh Kasus yang Sering Kami Tangani:
Penipuan investasi bodong atau arisan fiktif
Penggelapan dana kas perusahaan atau organisasi
Penipuan jual beli properti (tanah, rumah)
Penipuan melalui media sosial dan marketplace
Penggelapan mobil rental, barang sewaan, dan barang titipan
⚖️ Keunggulan Layanan Hukum Kami
✅ Spesialisasi di bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk penipuan dan penggelapan
✅ Penanganan hukum sejak tahap awal pelaporan di kepolisian hingga proses persidangan
✅ Tim pengacara yang berintegritas, cepat tanggap, dan berdedikasi
✅ Menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan hukum klien
✅ Siap melayani secara langsung maupun online di seluruh wilayah Kalimantan Utara
Wilayah Layanan:
Kami melayani seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung, khususnya:
Tideng Pale (ibu kota kabupaten)
Sesayap
Sesayap Hilir
Betayau
Muruk Rian
dan sekitarnya
Testimoni Klien
️ “Awalnya saya ragu melaporkan kasus penipuan, tapi setelah dibantu tim hukum Islahul Abid & Partners, semua proses hukum jadi lebih jelas dan terarah. Terima kasih atas pendampingan yang luar biasa.”
— Bapak Anwar, Tideng Pale ⭐⭐⭐⭐⭐
️ “Uang usaha saya digelapkan oleh rekan bisnis. Kantor ini bukan hanya mendampingi secara hukum tapi juga memberi solusi praktis yang saya butuhkan.”
— Ibu Ratna, Sesayap Hilir ⭐⭐⭐⭐⭐
Konsultasikan Masalah Hukum Anda Sekarang!
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners Alamat Pusat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta
WhatsApp / Telp: 0852-9294-5525
Kami melayani klien di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Lindungi Hak Anda. Jangan Biarkan Penjahat Bebas Tanpa Pertanggungjawaban!
Percayakan masalah hukum Anda kepada pengacara berpengalaman dan profesional.
Kami siap menjadi pendamping hukum Anda dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan solusi terbaik dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.