Pengacara Penipuan Penggelapan Tanah Bumbu, Batulicin – Kalimantan Selatan

Pengacara Penipuan dan Penggelapan di Tanah Bumbu, Batulicin – Kalimantan Selatan

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Pengacara Profesional dan Terpercaya untuk Semua Kasus Tindak Pidana

Apakah Anda sedang menghadapi kasus penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya di wilayah Tanah Bumbu, Batulicin – Kalimantan Selatan?
Percayakan penyelesaiannya kepada tim pengacara pidana profesional dari Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners yang berpengalaman dan berdedikasi dalam menangani perkara pidana dari tahap penyelidikan hingga proses peradilan.


Spesialisasi Kami: Penipuan & Penggelapan

Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Pasal 378 KUHP menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya…”

Contoh kasus penipuan:

  • Penipuan investasi

  • Penipuan properti dan tanah

  • Penipuan jual beli kendaraan

  • Penipuan online

Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

Pasal 372 KUHP menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan…”

Contoh kasus penggelapan:

  • Penggelapan uang perusahaan

  • Penggelapan kendaraan

  • Penggelapan aset atau barang titipan

  • Penggelapan dana proyek


Layanan Hukum Pidana di Tanah Bumbu – Batulicin

Kami menyediakan layanan hukum komprehensif untuk seluruh jenis tindak pidana, termasuk:

✅ Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan
✅ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
✅ Tindak Pidana Narkotika
✅ Tindak Pidana Kekerasan / Penganiayaan
✅ Tindak Pidana Perbankan
✅ Tindak Pidana KDRT & Pelecehan Seksual
✅ Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
✅ Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE)
✅ Tindak Pidana Perusakan Barang / Lingkungan
✅ Tindak Pidana Perjudian / Prostitusi Online
✅ Dan seluruh bentuk tindak pidana lainnya


Pendampingan Hukum Menyeluruh

Tim pengacara kami mendampingi Anda di setiap tahapan:

  • Konsultasi dan analisa awal perkara

  • Pelaporan ke kepolisian (SPKT)

  • Tahap penyelidikan & penyidikan (Polres/Polsek)

  • Pendampingan selama penahanan

  • Pembelaan di persidangan (PN Batulicin)

  • Upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, PK)

Kami menangani perkara baik sebagai pelapor maupun terlapor, dengan fokus pada pembelaan hak hukum klien.


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman & Profesional – Sudah menangani ratusan perkara tindak pidana
Responsif & Komunikatif – Tersedia konsultasi via WhatsApp & Zoom
Terpercaya & Transparan – Menjaga kerahasiaan dan kepercayaan klien
Layanan Nasional – Menjangkau seluruh Indonesia, termasuk Tanah Bumbu – Batulicin
Pendekatan Solutif – Fokus pada penyelesaian efektif, efisien, dan berlandaskan hukum


Kontak Pengacara Penipuan & Penggelapan Tanah Bumbu

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Hukum Seluruh Indonesia – Siap Datang ke Lokasi Anda


⭐⭐⭐⭐⭐ Testimoni Klien

“Saya sangat terbantu ketika menghadapi tuduhan penggelapan. Pengacara dari Law Office Islahul Abid sangat profesional, komunikatif, dan mampu membela saya di pengadilan hingga putusan bebas.”
— Rudi, Klien Penggelapan – Batulicin

“Layanan cepat, tanggap, dan tidak berbelit. Kasus penipuan saya diselesaikan sampai pelaku dihukum. Sangat puas dengan pembelaan dan strategi hukumnya.”
— Laila, Klien Penipuan – Tanah Bumbu

“Saya direkomendasikan teman untuk pakai jasa hukum ini. Ternyata memang terpercaya dan pengacaranya sabar dalam menjelaskan proses hukum.”
— Andri, Klien Perkara Pidana Umum


Jangan tunggu hingga masalah hukum Anda semakin rumit. Lindungi diri Anda sejak dini dengan pendampingan pengacara pidana profesional. Hubungi kami sekarang juga!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *