Pengacara Penipuan, Penggelapan Wonogiri, Jawa Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Wonogiri, Jawa Tengah

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Profesional, Terpercaya, dan Berpengalaman

Dalam dunia hukum pidana, kasus penipuan dan penggelapan merupakan dua bentuk kejahatan yang paling sering terjadi dan merugikan masyarakat secara luas. Jika Anda sedang menghadapi masalah hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan di Wonogiri, Jawa Tengah, mempercayakan pendampingan hukum kepada Pengacara yang profesional dan berpengalaman adalah langkah yang sangat bijak.

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi hukum terbaik untuk Anda. Dengan tim pengacara yang ahli, berdedikasi, dan terpercaya, kami siap mendampingi serta membela hak-hak hukum Anda secara maksimal, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan di pengadilan.


Pemahaman Hukum: Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP

Tindak Pidana Penggelapan

Pasal 372 KUHP menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Contoh kasus penggelapan:

  • Seseorang yang menguasai barang karena titipan, namun kemudian barang tersebut dimiliki dan tidak dikembalikan.

  • Seorang karyawan atau petugas penitipan yang menyalahgunakan kepercayaan untuk memiliki barang perusahaan atau milik pihak lain.

Tindak Pidana Penipuan

Pasal 378 KUHP menjelaskan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh penipuan:

  • Pelaku berpura-pura sebagai pejabat atau pengusaha sukses untuk mendapatkan kepercayaan dan mengambil keuntungan dari korban.

  • Modus penawaran investasi palsu, arisan bodong, atau jual beli fiktif.


Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Berpengalaman Menangani Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Tim kami telah menangani berbagai kasus penipuan dan penggelapan dalam berbagai skala dan kompleksitas, dari individu hingga korporasi.

Pendampingan Lengkap dan Menyeluruh
Kami mendampingi Anda dari tahap awal pelaporan, proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, hingga proses persidangan di pengadilan.

Profesional, Amanah, dan Berdedikasi
Kami menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kami percaya bahwa setiap klien berhak mendapatkan pembelaan terbaik tanpa diskriminasi.

Layanan Hukum Tidak Hanya di Wonogiri, Tapi Seluruh Indonesia
Meskipun kantor pusat kami berada di Yogyakarta, kami memberikan layanan hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Wonogiri dan sekitarnya.


Layanan Hukum Kami Tersedia untuk:

  • Korban tindak pidana penipuan atau penggelapan

  • Terlapor atau tersangka dalam perkara penipuan/penggelapan

  • Pendampingan selama pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan

  • Konsultasi hukum dan legal opinion terkait potensi risiko hukum


HUBUNGI KAMI

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WA: 0852-9294-5525

Kami siap membantu Anda menemukan keadilan dan melindungi hak hukum Anda dengan segenap kemampuan dan integritas.

“Hukum tanpa keadilan adalah kekerasan yang dilegalkan. Tetapi keadilan tanpa hukum adalah kekacauan yang tidak terarah.”
– Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *