Pengacara Penipuan Penggelapan,Purbalingga – Jawa Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Purbalingga, Jawa Tengah
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Profesional • Terpercaya • Berpengalaman
Apakah Anda menjadi korban atau terlapor dalam kasus penipuan atau penggelapan di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah?
Percayakan penanganan perkara Anda kepada Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, kantor hukum terpercaya yang berpengalaman dalam menangani berbagai kasus tindak pidana, termasuk penipuan dan penggelapan, di seluruh wilayah Indonesia.
✅ Ahli dalam Kasus Penggelapan – Sesuai Pasal 372 KUHP
Pasal 372 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Contoh Penggelapan:
Barang titipan yang tidak dikembalikan
Dana perusahaan yang disalahgunakan oleh karyawan
Kendaraan pinjaman yang tidak dikembalikan
✅ Ahli dalam Kasus Penipuan – Sesuai Pasal 378 KUHP
Pasal 378 KUHP menjelaskan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang, atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Contoh Penipuan:
Investasi bodong
Jual beli fiktif
Manipulasi informasi dalam kontrak atau perjanjian
Kenapa Memilih Kami?
✔️ Tim Pengacara Profesional & Berpengalaman
✔️ Pendampingan dari Tahap Awal hingga Putusan Pengadilan
✔️ Konsultasi Hukum yang Jelas, Terbuka & Strategis
✔️ Berkomitmen Menjunjung Etika, Keadilan, dan Kepastian Hukum
✔️ Layanan Hukum di Purbalingga & Seluruh Wilayah Indonesia
Layanan Hukum Kami Meliputi:
Kabupaten Purbalingga
Seluruh Wilayah Jawa Tengah
Nasional – Seluruh Indonesia
Kami menangani klien baik sebagai korban maupun terlapor, dengan fokus pada perlindungan hak-hak hukum klien secara optimal.
Hubungi Kami Sekarang
Konsultasi Hukum & Pendampingan:
WhatsApp: 0852-9294-5525
Alamat Kantor:
Cengkehan RT 03 RW 24, Wukirsari, Imogiri,
Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Kantor Pengacara, Advokat & Konsultan Hukum
⚖️ Konsultasikan Masalah Hukum Anda Sekarang
Jangan biarkan persoalan hukum berlarut-larut.
Dapatkan pendampingan hukum terbaik dari tim pengacara yang berpengalaman, responsif, dan siap memperjuangkan kepentingan Anda.