Pengacara Penipuan Penggelpan Lamandau, Nanga Bulik, Sampit – Kalimantan Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Lamandau, Nanga Bulik, Sampit, Kalimantan Tengah – Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Apakah Anda atau orang yang Anda kenal sedang menghadapi masalah hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan di wilayah Lamandau, Nanga Bulik, Sampit, atau area lainnya di Kalimantan Tengah? Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap membantu Anda dengan layanan hukum yang profesional, tepercaya, dan berpengalaman dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Lamandau dan kota-kota di Kalimantan Tengah.
Layanan Hukum Profesional dan Terpercaya
Kantor pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memiliki tim pengacara yang berpengalaman dalam menangani berbagai kasus pidana, terutama tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kami memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan hukum yang berlaku di Indonesia dan siap memberikan bantuan hukum dengan pendekatan yang tepat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan klien.
Layanan kami mencakup seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan. Kami juga memberikan pendampingan hukum yang maksimal untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi dengan baik.
Tindak Pidana Penggelapan:
Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Penggelapan terjadi ketika seseorang menguasai barang milik orang lain, baik sebagian atau seluruhnya, yang awalnya berada dalam penguasaannya secara sah. Misalnya, barang yang dititipkan atau diberikan untuk tujuan tertentu, namun kemudian tidak dikembalikan atau disalahgunakan. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menghadapi tuduhan terkait penggelapan, kami siap memberikan bantuan hukum yang dapat membantu Anda melewati proses hukum dengan baik.
Tindak Pidana Penipuan:
Sementara itu, penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Penipuan melibatkan upaya untuk menipu atau mengelabui orang lain untuk menyerahkan sesuatu yang berharga, apakah itu berupa barang, uang, atau hak lainnya, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Proses hukum atas penipuan memerlukan penanganan yang hati-hati dan profesional, dan Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir untuk mendampingi Anda di setiap langkah.
Keunggulan Kami:
Pengacara Berpengalaman: Tim pengacara kami terdiri dari profesional yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum pidana, khususnya dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan.
Pendampingan Hukum Terpercaya: Kami mendampingi Anda mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan, dan memastikan semua hak Anda terpenuhi.
Komitmen pada Keadilan: Kami selalu berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Layanan di Seluruh Indonesia: Layanan kami tidak hanya mencakup Kalimantan Tengah, tetapi juga seluruh wilayah Indonesia, memberikan solusi hukum yang tepat untuk masalah yang Anda hadapi.
Mengapa Memilih Kami?
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani perkara tindak pidana di Indonesia. Kami memberikan solusi hukum yang tepat dan efektif untuk setiap masalah yang Anda hadapi, baik di Lamandau, Nanga Bulik, Sampit, maupun di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dan Indonesia. Dengan pengalaman yang mendalam, kami siap memberikan layanan terbaik untuk membela hak-hak Anda dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Cakupan Wilayah Layanan Hukum:
Lamandau, Nanga Bulik, Sampit, dan seluruh wilayah Kalimantan Tengah menjadi fokus utama layanan kami. Kami juga melayani klien di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, hingga Papua.
Hubungi Kami:
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan terbaik untuk Anda.
Alamat Kantor:
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Cengkehan Rt.03/24 Wukirsari, Imogiri,
Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
Hubungi Kami Sekarang:
WhatsApp: 0852 9294 5525
Kami siap membantu Anda mendapatkan solusi hukum terbaik dan memastikan hak-hak Anda terlindungi dengan baik. Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, pengacara yang profesional dan terpercaya, siap mendampingi Anda di setiap langkah proses hukum.
Layanan Hukum di Seluruh Wilayah Indonesia:
Kami juga memberikan layanan hukum di seluruh wilayah Indonesia, termasuk:
Kalimantan Tengah (Lamandau, Nanga Bulik, Sampit)
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Sulawesi
Jawa, Sumatera, Bali, Papua, dan banyak lagi.