Pengacara Penipuan, Penggelapan Blitar – Jawa Timur

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Blitar – Profesional & Terpercaya

Apakah Anda sedang menghadapi kasus penipuan atau penggelapan di Blitar, Jawa Timur?
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap menjadi solusi hukum Anda.

Kami adalah kantor pengacara, advokat, dan konsultan hukum yang berpengalaman dalam menangani perkara pidana penipuan dan penggelapan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan di pengadilan.


Layanan Hukum Kasus Penipuan dan Penggelapan di Blitar

Pengertian & Dasar Hukum Penggelapan

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh kasus penggelapan:

  • Menguasai barang titipan dan tidak mengembalikannya

  • Penggelapan uang oleh karyawan atau rekan kerja

  • Penyalahgunaan barang yang dipercayakan

️‍♂️ Pengertian & Dasar Hukum Penipuan

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh kasus penipuan:

  • Penipuan transaksi jual beli

  • Penipuan berkedok investasi

  • Pemalsuan identitas atau informasi


Mengapa Memilih Kami sebagai Pengacara Penipuan dan Penggelapan di Blitar?

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum pidana di wilayah Blitar dan sekitarnya. Kami memberikan layanan hukum yang:

Profesional & Berdedikasi Tinggi
Berorientasi pada Keadilan & Kepastian Hukum
Pendampingan Lengkap Sejak Awal hingga Putusan
Didukung Tim Pengacara Ahli & Terpercaya

Kami menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam setiap tindakan hukum yang kami ambil untuk membela dan memperjuangkan hak klien kami.


Wilayah Layanan Hukum di Blitar

Kami melayani masyarakat dari seluruh wilayah Kabupaten Blitar dan Kota Blitar, termasuk:

  • Kecamatan Srengat

  • Kecamatan Kanigoro

  • Kecamatan Wlingi

  • Kecamatan Garum

  • Kecamatan Sananwetan

  • Dan seluruh wilayah Blitar lainnya


Konsultasi Hukum Kasus Penipuan dan Penggelapan di Blitar

Jika Anda menjadi korban penipuan atau penggelapan, atau sedang menghadapi proses hukum sebagai pihak terlapor, segera konsultasikan kepada pengacara profesional.

Kami siap membantu Anda mencari solusi hukum terbaik berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.


HUBUNGI KAMI

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525


“Kami Bela Hak Anda. Kami Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *