Pengacara Perceraian Badung,Mangupura – Bali

Pengacara Perceraian Kabupaten Badung, Mangupura – Bali

Konsultasi dan Pendampingan Hukum Perceraian Muslim & Non-Muslim
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
WA: 0852-9294-5525


Hubungi : 0821-3683-8453

Menghadapi konflik rumah tangga hingga perceraian merupakan fase sulit yang membutuhkan pendekatan hukum yang bijak dan tepat.
Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap membantu Anda menangani perkara perceraian di wilayah Kabupaten Badung, Mangupura – Bali, serta seluruh wilayah Indonesia, baik bagi pasangan Muslim maupun Non-Muslim.

Kami memberikan layanan konsultasi hukum, penyusunan gugatan cerai, permohonan talak, hingga pendampingan selama proses persidangan, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, sesuai dengan agama dan aturan hukum yang berlaku.


Mengapa Perceraian Terjadi?

Konflik rumah tangga bisa dipicu oleh berbagai faktor, seperti:

  • Persoalan ekonomi

  • Perbedaan prinsip hidup

  • Sifat atau sikap pasangan

  • Ketidakcocokan yang terus-menerus

  • Perselingkuhan

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Jika tidak ditangani dengan tepat, konflik tersebut dapat mengganggu keharmonisan dan berdampak pada kesehatan mental dan fisik anggota keluarga, terutama anak-anak.


Layanan Pengacara Perceraian Kabupaten Badung – Mangupura

Konsultasi hukum perceraian secara privat dan aman
Pendampingan gugatan cerai maupun permohonan talak
Mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan (non-litigasi)
Pendampingan hukum di pengadilan (litigasi)
Advokasi hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan hak nafkah


Hukum Perceraian dalam Syariat Islam

Dalam Islam, perceraian adalah solusi terakhir dan memiliki hukum yang beragam tergantung pada kondisi:

  • Wajib: Bila perdamaian tidak mungkin dan hubungan merusak salah satu pihak

  • Sunnah: Jika pasangan tidak bisa menjalankan kewajiban agama

  • Makruh: Jika tanpa alasan jelas dan pasangan masih salih/salihah

  • Mubah: Jika tidak ada kecocokan dan hubungan tidak sehat

  • Haram: Jika tidak sesuai syariat, seperti menceraikan istri saat haid


Pendekatan Kami: Mediasi Diutamakan, Litigasi Bila Diperlukan

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners selalu mengutamakan mediasi dan perdamaian sebagai langkah awal penyelesaian konflik rumah tangga. Namun jika mediasi tidak membuahkan hasil dan perceraian menjadi satu-satunya jalan, maka kami akan:

  • Melindungi dan memperjuangkan hak-hak hukum Anda

  • Memberikan pendampingan hukum profesional dan strategis

  • Mengurus segala aspek hukum secara efektif dan efisien

Kami percaya bahwa perceraian bukan akhir dari segalanya, tetapi awal dari ketenangan dan kejelasan hukum bagi masing-masing pihak.


Butuh Bantuan Hukum Perceraian di Kabupaten Badung?

Hubungi segera Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners untuk konsultasi:

Alamat Kantor:
Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WA / Telp: 0852-9294-5525

Kami siap membantu Anda dengan penuh empati, integritas, dan profesionalisme.


Kata Bijak Hukum

“Perceraian bukan kehancuran, tapi jalan menuju keadilan dan ketenangan yang mungkin sudah lama hilang.”
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *