Pengacara Perceraian Bojonegoro – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Spesialis Kasus Perceraian & Permasalahan Rumah Tangga

WhatsApp: 0852-9294-5525

Permasalahan rumah tangga bisa menimpa siapa saja, baik karena faktor ekonomi, komunikasi yang tidak lancar, perbedaan prinsip, hingga terjadinya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Ketika konflik dalam rumah tangga tak kunjung menemukan jalan damai, perceraian menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh secara hukum.

Bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur, Pengacara Perceraian dari Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir untuk memberikan konsultasi hukum, pendampingan perkara perceraian, serta solusi hukum terbaik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Layanan Hukum Perceraian di Kabupaten Bojonegoro

 

Konsultasi Hukum Perceraian

Kami membantu Anda memahami proses hukum perceraian, baik untuk Gugatan Cerai dari pihak istri maupun Permohonan Talak dari pihak suami.

Pendampingan Proses Sidang di Pengadilan Agama

Mulai dari penyusunan gugatan, menghadiri sidang, hingga menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan:

  • Hak asuh anak (hadhanah)

  • Nafkah anak & istri

  • Harta bersama (gono-gini)

  • Surat cerai & akta cerai

Upaya Mediasi & Damai

Kami selalu mengedepankan pendekatan musyawarah dan mediasi, baik secara non-litigasi maupun litigasi. Namun, apabila jalan damai tidak dapat dicapai, tim kami siap mendampingi Anda hingga proses hukum selesai secara tuntas.


Mengapa Memilih Pengacara Perceraian Kabupaten Bojonegoro – Kantor Islahul Abid?

Berpengalaman dalam Kasus Perceraian
Pendekatan Humanis & Profesional
Berbasis Syariat Islam & Hukum Positif
Transparan & Efektif dalam Setiap Tindakan Hukum
Pendampingan Khusus untuk Kasus-Kasus Kompleks seperti KDRT, perselingkuhan, hingga murtad


Hukum Perceraian dalam Syariat Islam

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci. Namun ketika hubungan tidak bisa lagi dipertahankan, Islam memperbolehkan perceraian sebagai solusi terakhir dengan tetap memperhatikan adab dan syariat. Berikut adalah klasifikasi hukum perceraian menurut Islam:

Wajib – Ketika rumah tangga tidak bisa diselamatkan dan mengandung kemudaratan besar.
Sunnah – Jika pasangan tidak menjalankan kewajibannya dalam agama.
Makruh – Jika tanpa alasan syar’i.
Mubah – Ketika hubungan sudah tidak harmonis namun tidak ada kebencian.
Haram – Jika talak dijatuhkan di waktu yang dilarang atau dengan maksud menzalimi pasangan.

Sebagai Pengacara Perceraian Muslim di Kabupaten Bojonegoro, kami memahami pentingnya mengedepankan nilai-nilai syariat Islam dalam setiap proses perceraian.


Kami Hadir untuk Anda di Kabupaten Bojonegoro dan Seluruh Indonesia

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap mendampingi Anda melewati masa sulit ini dengan solusi hukum yang adil, profesional, dan menenangkan. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang perceraian, baik yang bersifat sederhana maupun kompleks.


Kontak & Lokasi Kantor Hukum

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Melayani: Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur & Seluruh Indonesia

Ketika rumah tangga tak lagi bisa dipertahankan, jangan hadapi sendirian. Hubungi kami, Pengacara Perceraian Kabupaten Bojonegoro – Mitra hukum terpercaya untuk masa depan Anda yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *