Pengacara Perceraian Cianjur – Jawa Barat

Pengacara Perceraian Kabupaten Cianjur, Jawa Barat – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai mitra hukum terpercaya dalam menangani perkara perceraian, baik bagi pasangan Muslim maupun Non-Muslim di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengapa Perceraian Terjadi?

Hubungi : 0821-3683-8453

Permasalahan dalam rumah tangga dapat muncul karena berbagai faktor, seperti:

  • Perselisihan ekonomi

  • Ketidakcocokan karakter

  • Konflik yang terus menerus

  • Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Jika konflik berlangsung dalam jangka panjang tanpa penyelesaian, maka keutuhan dan keharmonisan rumah tangga bisa terganggu, bahkan berujung pada perceraian.

Layanan Profesional Hukum Perceraian

Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, sebagai pengacara perceraian berpengalaman di Kabupaten Cianjur, siap memberikan:

  • Konsultasi hukum rumah tangga

  • Pendampingan dalam proses gugatan cerai atau permohonan talak

  • Penyelesaian sengketa hak asuh anak

  • Penanganan harta bersama/gono-gini

  • Pembelaan hak-hak hukum klien di pengadilan

Kami memiliki tim pengacara yang berpengalaman, profesional, serta berkomitmen penuh dalam mendampingi klien dengan pendekatan efektif, efisien, dan berintegritas.

Mediasi Sebagai Langkah Utama

Kami senantiasa mengedepankan upaya damai melalui mediasi, baik di luar pengadilan (non-litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi). Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka kami siap mengambil langkah hukum terbaik untuk melindungi hak-hak klien kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Hukum Perceraian dalam Pandangan Islam

Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah ikatan suci, namun jika tidak bisa dipertahankan, maka perceraian diperbolehkan sebagai jalan terakhir. Berikut ini adalah kategori hukum perceraian dalam Islam:

1. Wajib

Ketika pasangan tidak bisa lagi berdamai dan telah melalui berbagai upaya penyelesaian yang gagal, atau salah satu pasangan melakukan perbuatan keji dan tidak mau bertaubat.

2. Sunnah

Jika suami tidak lagi mampu menafkahi istri atau istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri yang taat.

3. Makruh

Jika perceraian dilakukan tanpa alasan yang jelas, padahal hubungan rumah tangga masih bisa diperbaiki.

4. Mubah

Perceraian dilakukan karena kondisi emosional atau fisik yang membuat hubungan sulit diteruskan, tanpa adanya pelanggaran serius.

5. Haram

Jika talak dijatuhkan dalam kondisi yang bertentangan dengan syariat, seperti saat istri sedang haid atau setelah berhubungan tanpa kejelasan hamil atau tidak.


Komitmen Kami: Profesional, Humanis, dan Solutif

Sebagai pengacara perceraian di Kabupaten Cianjur, kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara rumah tangga secara:

  • Profesional dan objektif

  • Menjaga rahasia dan martabat klien

  • Fokus pada penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat

Kami memahami bahwa perceraian bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut emosi, sosial, dan masa depan keluarga. Oleh karena itu, kami hadir untuk menjadi pendamping hukum yang berempati dan tegas dalam memperjuangkan hak Anda.


“Perceraian bukan akhir dari segalanya, melainkan kesempatan untuk memulai hidup baru yang lebih baik dengan penuh ketenangan dan kejelasan hukum.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.


Hubungi Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
 WhatsApp: 0852-9294-5525
Konsultasi & Pendampingan Hukum Perceraian | Muslim & Non-Muslim | Profesional | Efektif | Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *