Pengacara Perceraian Cilacap – Jawa Tengah

Pengacara Perceraian Kabupaten Cilacap – Profesional, Berpengalaman & Mengutamakan Solusi Bijak

Hubungi : 0821-3683-8453

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk perkara perceraian di Kabupaten Cilacap – Jawa Tengah, serta seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Didukung oleh tim pengacara yang profesional dan berpengalaman, kami hadir untuk membantu Anda menyelesaikan persoalan rumah tangga secara tepat, adil, dan bermartabat.

Mengapa Perceraian Terjadi?

Konflik dalam rumah tangga adalah hal yang kerap terjadi. Penyebabnya beragam, mulai dari masalah ekonomi, perbedaan prinsip hidup, ketidakharmonisan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika pertengkaran terjadi secara terus-menerus dan tidak lagi ditemukan jalan keluar, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir untuk menghindari mudharat yang lebih besar.

Layanan Pengacara Perceraian di Kabupaten Cilacap

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners telah berpengalaman menangani ratusan kasus perceraian, baik melalui jalur mediasi (non litigasi) maupun jalur persidangan (litigasi). Kami memberikan layanan yang:

  • Profesional, cepat, dan efisien

  • Mengedepankan mediasi damai terlebih dahulu

  • Memperjuangkan hak-hak klien dengan pendekatan hukum yang adil dan beretika

  • Mendampingi klien mulai dari pengajuan gugatan cerai, permohonan talak, hingga penyelesaian hak-hak setelah perceraian

Kami percaya bahwa setiap permasalahan rumah tangga layak mendapatkan penyelesaian terbaik, dengan tetap menjaga martabat dan masa depan setiap pihak yang terlibat, termasuk anak-anak.

Pendekatan Berdasarkan Syariat Islam

1. Hukum Perceraian dalam Islam

Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci. Maka, perceraian adalah pilihan terakhir, hanya jika semua jalan perdamaian tidak membuahkan hasil.

2. Jenis-jenis Hukum Perceraian dalam Islam:

  • Wajib: Jika tidak ada jalan damai dan salah satu pasangan bertindak keji atau murtad.

  • Sunnah: Jika suami tidak mampu menafkahi, atau istri tidak menjaga kehormatan serta kewajibannya.

  • Makruh: Jika dilakukan tanpa alasan syar’i, padahal rumah tangga bisa diselamatkan.

  • Mubah (boleh): Jika hubungan tidak harmonis dan tidak bisa dipertahankan secara emosional dan lahiriah.

  • Haram: Jika dilakukan pada waktu yang dilarang (saat haid/nifas) atau dengan tujuan zalim.

Sebagai bagian dari masyarakat yang berlandaskan nilai agama dan hukum, kami berkomitmen membantu klien menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak, sesuai dengan syariat Islam dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Komitmen Kami dalam Setiap Perkara

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners akan mendampingi Anda dengan prinsip:

  • Kerahasiaan dan integritas tinggi

  • Pendekatan hukum yang humanis dan solutif

  • Proses litigasi yang terarah dan efektif

  • Meminimalisir konflik berkepanjangan melalui pendekatan damai

Kami memahami bahwa proses perceraian bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut emosi, mental, dan masa depan. Oleh karena itu, kami siap menjadi jembatan yang adil dan tepercaya dalam mengawal proses hukum Anda.


✦ Kata Bijak Hukum dan Keadilan ✦

“Hukum tidak hanya bicara soal benar dan salah, tapi juga tentang memberi ruang bagi keadilan dan kemanusiaan.”
Islahul Abid, S.H., M.H.


Hubungi Kami:

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *