Pengacara Perceraian di Kembangan, Jakarta Barat

Pengacara Perceraian Kembangan, Jakarta Barat – Konsultasi dan Pendampingan Hukum Profesional

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai Pengacara Perceraian di Kembangan, Jakarta Barat, memberikan layanan hukum yang profesional, efektif, dan efisien untuk menyelesaikan perkara rumah tangga, baik bagi pasangan Muslim maupun Non-Muslim, di wilayah Jakarta Barat dan seluruh Indonesia.


Solusi Hukum untuk Permasalahan Rumah Tangga

Hubungi : 0821-3683-8453

Permasalahan rumah tangga bisa muncul karena banyak faktor, seperti ketidakharmonisan, tekanan ekonomi, perselingkuhan, ketidakcocokan karakter, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika konflik terus berlangsung tanpa penyelesaian, perceraian sering kali menjadi langkah terakhir yang tak terelakkan.

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap menjadi pendamping hukum Anda untuk:

  • Konsultasi hukum perceraian

  • Penyusunan gugatan cerai atau permohonan talak

  • Mediasi dan upaya damai

  • Pendampingan sidang di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

  • Penyelesaian hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini

Kami mengedepankan pendekatan musyawarah dan mediasi, baik secara non-litigasi maupun litigasi. Namun, apabila mediasi tidak berhasil, kami akan melangkah ke jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak Anda secara optimal.


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman Menangani Perkara Perceraian
Didukung Tim Pengacara Profesional dan Terpercaya
Pendekatan Hukum Syariah dan Perdata Sesuai Kasus Klien
Melayani Seluruh Wilayah NKRI, Termasuk Jakarta Barat
Responsif dan Fokus pada Solusi Terbaik untuk Klien


Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam

Dalam ajaran Islam, perceraian adalah hal yang diperbolehkan tetapi dibenci Allah. Namun, jika tidak ada lagi jalan untuk mempertahankan rumah tangga, maka perceraian menjadi solusi terakhir yang sah secara syariat.

1. Perceraian Wajib

Diberlakukan ketika tidak ada lagi jalan damai, salah satu pihak melakukan kejahatan besar, atau murtad keluar dari Islam.

2. Perceraian Sunnah

Jika suami tak mampu menafkahi atau istri tidak menjalankan kewajiban agama, dan tidak bisa dibina lagi.

3. Perceraian Makruh

Jika dilakukan tanpa alasan yang kuat, misalnya menceraikan istri yang shalihah.

4. Perceraian Mubah (Boleh)

Ketika suami tidak tahan terhadap sikap istri yang tidak bisa dibina, atau istri tidak lagi subur dan tak dapat memberikan keturunan.

5. Perceraian Haram

Menjatuhkan talak saat istri sedang haid/nifas atau setelah hubungan intim tanpa kepastian kehamilan, atau menceraikan dengan niat buruk untuk menghindari kewajiban harta.


Pendampingan Hukum Perceraian Kembangan Jakarta Barat

Sebagai Pengacara Perceraian di Kembangan, Jakarta Barat, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang beretika dan berintegritas. Kami berusaha menyelesaikan konflik rumah tangga Anda secara damai, namun apabila perceraian adalah satu-satunya jalan, kami akan membantu Anda melalui proses hukum dengan langkah-langkah strategis dan tetap menjunjung asas keadilan dan perlindungan hukum.


Hubungi Pengacara Perceraian Kembangan, Jakarta Barat – Konsultasi Sekarang

Perceraian adalah keputusan besar. Jangan hadapi sendiri proses hukum yang rumit dan emosional ini. Percayakan kepada kami, Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, untuk menjadi pendamping hukum Anda dengan sepenuh hati.

Alamat Kantor:
Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *