Pengacara Perceraian Gresik – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kabupaten Gresik – Solusi Hukum Profesional & Humanis untuk Masalah Rumah Tangga Anda

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara perceraian di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, serta seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengapa Perceraian Bisa Terjadi?

WhatsApp: 0852-9294-5525

Permasalahan rumah tangga merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan berkeluarga. Berbagai faktor seperti ketidakcocokan, masalah ekonomi, kurangnya komunikasi, hingga adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat memicu konflik yang berkepanjangan. Ketika konflik tidak dapat diselesaikan secara damai, maka jalur hukum menjadi solusi terakhir.

Pengacara Perceraian Profesional di Gresik – Jawa Timur

Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah kantor hukum yang telah berpengalaman menangani perkara perceraian dan permasalahan rumah tangga lainnya. Dengan tim pengacara yang profesional dan berintegritas tinggi, kami mengedepankan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan berpihak pada keadilan.

Kami memahami bahwa perceraian bukan hanya perkara hukum, melainkan juga melibatkan emosi dan masa depan keluarga. Oleh karena itu, kami senantiasa:

  • Menyediakan konsultasi hukum secara humanis dan mendalam.

  • Mengutamakan mediasi dan upaya damai sebelum melangkah ke jalur litigasi.

  • Menyusun dan menangani Gugatan Cerai maupun Permohonan Talak sesuai hukum dan etika.

  • Membela hak-hak klien, baik secara materil maupun immateril.

Perspektif Syariat Islam tentang Perceraian

Dalam ajaran Islam, perceraian adalah solusi terakhir ketika ikatan pernikahan tidak bisa dipertahankan. Berikut klasifikasi hukum perceraian menurut syariat:

  • Wajib: Jika tidak ada lagi harapan untuk berdamai atau ada pelanggaran berat (seperti murtad atau perbuatan keji).

  • Sunnah: Jika salah satu pasangan gagal menjalankan kewajiban agama dan rumah tangga.

  • Makruh: Jika perceraian dilakukan tanpa alasan syar’i yang kuat.

  • Mubah: Bila ada hal-hal yang membuat hidup berumah tangga menjadi mustahil namun tidak sampai pada derajat haram atau wajib.

  • Haram: Jika talak dilakukan dengan tujuan buruk, seperti menceraikan saat istri haid atau hanya untuk menghindari kewajiban nafkah.

Kenapa Memilih Kami?

Pendekatan Humanis & Profesional
Proses Cepat, Efisien, dan Transparan
Berkomitmen Menjaga Rahasia dan Hak Klien
Pendampingan Lengkap: dari Mediasi hingga Persidangan
Pelayanan untuk Seluruh Indonesia


Hubungi Kami Sekarang

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525

Kami hadir untuk memperjuangkan hak dan keadilan Anda dalam setiap langkah hukum.


Kata Bijak tentang Hukum dan Keadilan

“Keadilan bukan hanya soal hukum yang tertulis, tetapi juga keberanian untuk memperjuangkan yang benar di atas yang kuat.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.

“Hukum yang adil akan berdiri kokoh jika diiringi dengan hati nurani yang bersih.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *