Pengacara Perceraian Grobogan – Jawa Tengah

Pengacara Perceraian Kabupaten Grobogan – Profesional, Amanah, dan Solutif

Hubungi : 0821-3683-8453

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi bagi Anda yang menghadapi masalah rumah tangga dan memerlukan konsultasi hukum atau pendampingan perkara perceraian di wilayah Kabupaten Grobogan – Jawa Tengah maupun seluruh Indonesia.

Kami memiliki pengalaman panjang dan tim pengacara yang ahli dalam hukum keluarga dan perceraian, baik di dalam proses Pengadilan Agama, mediasi non-litigasi, maupun pengurusan hak-hak pasca-cerai.


Mengapa Perceraian Terjadi?

Perselisihan dalam rumah tangga seringkali muncul karena berbagai faktor:

  • Masalah ekonomi

  • Perbedaan karakter atau visi hidup

  • Perselingkuhan

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Kurangnya komunikasi yang sehat

Jika konflik dibiarkan berlarut-larut, maka akan berdampak buruk terhadap keharmonisan rumah tangga dan bisa berujung pada keputusan untuk bercerai. Dalam kondisi seperti ini, pendampingan dari pengacara perceraian yang profesional dan bijaksana sangat dibutuhkan.


Layanan Pengacara Perceraian di Kabupaten Grobogan

Sebagai kantor hukum yang telah menangani ratusan kasus perceraian, kami menyediakan layanan:

Konsultasi hukum keluarga dan perceraian
Penyusunan dan pengajuan gugatan cerai / permohonan talak
Mediasi dan musyawarah perdamaian
Pendampingan litigasi di Pengadilan Agama
Pengurusan hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama
Pendampingan hukum syariah sesuai nilai-nilai Islam


Prinsip Pendekatan Kami

Di Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, kami selalu mengutamakan mediasi dan penyelesaian damai. Kami percaya bahwa perceraian adalah jalan terakhir, bukan pilihan utama.

Namun, apabila mediasi tidak berhasil dan perceraian harus ditempuh, kami siap:

Menyusun strategi hukum terbaik
Memastikan hak-hak Anda terpenuhi
Memberikan perlindungan hukum maksimal
Bertindak cepat, profesional, dan efisien


Pandangan Islam terhadap Perceraian

Hukum Perceraian dalam Syariat Islam

Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah ikatan yang suci. Namun, ketika konflik sudah tidak bisa diselesaikan, perceraian diperbolehkan sebagai jalan keluar terakhir. Islam sangat menganjurkan penyelesaian baik-baik dengan musyawarah.

Berikut pembagian hukum perceraian dalam Islam:

1. Wajib

Jika tidak ada jalan damai atau salah satu pihak melakukan perbuatan keji/murtad.

2. Sunnah

Jika istri tidak menjaga kehormatan atau suami tidak mampu memberi nafkah dan membimbing secara agama.

3. Makruh

Jika perceraian terjadi tanpa sebab syar’i yang jelas, padahal rumah tangga masih harmonis.

4. Mubah (boleh)

Jika istri tidak patuh atau suami sudah tidak tertarik secara lahir dan batin.

5. Haram

Jika talak dijatuhkan tidak sesuai syariat, seperti menceraikan istri saat haid/nifas atau karena motif menzalimi.


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman & profesional dalam menangani perkara keluarga
Mengedepankan etika hukum dan prinsip Islam
Mengedepankan mediasi terlebih dahulu
Layanan jujur, amanah, dan rahasia terjamin
Pendampingan menyeluruh sampai perkara selesai


✦ Pesan Bijak ✦

“Perceraian adalah pintu terakhir yang dibuka ketika semua jendela perdamaian telah tertutup. Tapi bila harus dilalui, maka tempuhlah dengan tenang, cerdas, dan bermartabat.”
Islahul Abid, S.H., M.H.


Hubungi Kantor Hukum Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Hukum Perceraian di Kabupaten Grobogan dan Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *