Pengacara Perceraian Imogiri – Bantul

Pengacara Perceraian Imogiri, Bantul – Profesional, Berpengalaman, dan Mengutamakan Mediasi

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi hukum bagi masyarakat Imogiri, Bantul, dan seluruh wilayah Indonesia yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum dalam perkara perceraian, baik untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim.

Mengapa Perceraian Terjadi?

Hubungi : 0821-3683-8453

Konflik dalam rumah tangga bisa timbul karena berbagai sebab:

  • Masalah ekonomi

  • Perbedaan sifat dan sikap

  • Kurangnya komunikasi

  • Ketidaksetiaan

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Jika konflik tersebut tidak segera diselesaikan, maka keharmonisan rumah tangga dapat terganggu dan berujung pada perceraian. Di sinilah peran penting pengacara perceraian profesional diperlukan untuk memberikan jalan keluar terbaik secara hukum.

Layanan Kami di Imogiri, Bantul

Sebagai pengacara perceraian di Imogiri, Bantul, kantor kami memberikan layanan:

  • Konsultasi hukum perceraian

  • Pendampingan hukum dalam Gugatan Cerai dan Permohonan Talak

  • Mediasi keluarga secara non-litigasi maupun litigasi

  • Upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak klien

  • Pendampingan proses hukum hingga selesai

Kami selalu mengedepankan upaya damai dan mediasi terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan terhadap keutuhan keluarga. Namun, jika perdamaian tidak tercapai, kami siap memperjuangkan hak-hak Anda secara profesional di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri sesuai jenis perkara.


Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang sangat dijaga. Meskipun perceraian tidak dilarang, namun ia merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah. Maka, perceraian hanya menjadi opsi terakhir saat semua jalan perdamaian telah ditempuh.

1. Hukum Perceraian Wajib

Perceraian menjadi wajib bila pasangan sudah tidak dapat berdamai setelah berbagai upaya dan salah satu pihak melakukan perbuatan yang merusak seperti kekerasan atau keluar dari Islam (murtad).

2. Hukum Perceraian Sunnah

Sunnah jika suami sudah tidak mampu menafkahi istri atau istri tidak menjaga kehormatan dan menolak dibimbing secara agama.

3. Hukum Perceraian Makruh

Makruh jika dilakukan tanpa alasan yang kuat, seperti menceraikan istri yang salehah dan berakhlak baik tanpa sebab jelas.

4. Hukum Perceraian Mubah

Mubah jika ada kondisi yang memicu perceraian namun tidak sampai pada taraf wajib atau sunnah, seperti ketidakcocokan atau hambatan biologis.

5. Hukum Perceraian Haram

Haram jika dilakukan di waktu yang dilarang oleh syariat, seperti saat istri dalam haid atau nifas, atau dengan niat jahat (misalnya agar istri tidak mendapatkan haknya).


Mengapa Memilih Kami?

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners telah menangani berbagai kasus perceraian dengan mengedepankan prinsip:
Profesional
Efektif & Efisien
Berpengalaman
Mengedepankan Mediasi

Kami memahami bahwa perceraian bukan hanya urusan hukum, tapi juga menyangkut perasaan, masa depan anak, dan hak-hak yang harus dijaga.


Hubungi Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
 WhatsApp: 0852-9294-5525


Kata Bijak tentang Hukum dan Keadilan

“Keadilan bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah di pengadilan, tetapi tentang bagaimana kebenaran dibela, hak ditegakkan, dan ketenangan jiwa dipulihkan.”
– Islahul Abid, S.H., M.H.


Jika Anda atau orang terdekat Anda sedang menghadapi masalah rumah tangga dan membutuhkan pendampingan hukum, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Kami siap membantu dengan sepenuh hati dan profesionalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *