Pengacara Perceraian Jetis – Bantul

Pengacara Perceraian Jetis, Bantul – Solusi Hukum untuk Permasalahan Rumah Tangga Anda

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara perceraian, baik untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim di wilayah Jetis, Bantul dan seluruh wilayah Indonesia. Kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permasalahan Rumah Tangga yang Muncul

Hubungi : 0821-3683-8453

Kehidupan rumah tangga seringkali menghadapi tantangan, seperti:

  • Masalah ekonomi

  • Perbedaan sikap dan sifat antara suami dan istri

  • Ketidakcocokan

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik, keharmonisan rumah tangga bisa terganggu, bahkan berujung pada perceraian. Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir untuk memberikan pendampingan hukum perceraian di Jetis, Bantul dengan layanan profesional yang mengutamakan keadilan dan efisiensi.

Layanan Kami

Kami menyediakan layanan hukum yang mencakup:

  • Konsultasi perceraian

  • Pendampingan dalam gugatan cerai atau permohonan talak

  • Pendampingan hukum dalam mediasi dan perceraian

  • Bantuan hukum dalam proses perceraian, baik litigasi maupun non-litigasi

Kami selalu mengutamakan mediasi perdamaian terlebih dahulu, sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa harus melibatkan pengadilan. Namun, jika upaya mediasi gagal dan kedua belah pihak tetap bersikukuh pada keputusan perceraian, kami akan segera mengambil langkah hukum untuk membela hak-hak Anda.

Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam

Dalam syariat Islam, pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral. Namun, perceraian bisa terjadi jika tidak ada lagi jalan keluar bagi pasangan untuk mempertahankan rumah tangga. Perceraian dalam Islam tidak dilarang, tetapi sangat dibenci oleh Allah. Berikut adalah beberapa kategori hukum perceraian menurut syariat Islam:

1. Hukum Perceraian Wajib

Perceraian menjadi wajib jika pasangan sudah tidak bisa berdamai meskipun berbagai upaya telah dilakukan dan salah satu pihak melakukan perbuatan yang tidak bisa diterima.

2. Hukum Perceraian Sunnah

Terkadang perceraian dianjurkan (sunnah) dalam keadaan tertentu, seperti ketika suami sudah tidak mampu menanggung nafkah atau istri tidak mampu menjaga kehormatannya.

3. Hukum Perceraian Makruh

Perceraian dianggap makruh jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, misalnya jika istri memiliki akhlak baik dan tidak ada masalah mendasar dalam hubungan.

4. Hukum Perceraian Mubah

Perceraian bisa jadi mubah (boleh) dalam keadaan tertentu, misalnya jika istri tidak bisa mematuhi suami atau berperilaku buruk.

5. Hukum Perceraian Haram

Perceraian menjadi haram jika dilakukan dalam waktu yang dilarang oleh syariat Islam, seperti saat istri sedang haid atau nifas, atau jika tujuannya untuk menghindari pemberian hak harta pada istri.


Mengapa Memilih Kami?

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah pilihan yang tepat karena kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani perkara perceraian. Kami mengutamakan profesionalisme, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap langkah hukum yang kami ambil. Kami juga selalu berusaha mencari solusi damai sebelum melangkah ke proses hukum yang lebih berat.

Kontak Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525


Kata Bijak tentang Hukum dan Keadilan

“Keadilan adalah dasar dari setiap hubungan yang sehat, baik itu hubungan pribadi, keluarga, maupun masyarakat. Hukum ada untuk memberikan perlindungan kepada setiap individu, memulihkan keseimbangan, dan memastikan bahwa hak-hak setiap pihak dihormati.”
– Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *