Pengacara Perceraian Karangasem,Amlapura – Bali

Pengacara Perceraian Kabupaten Karangasem, Amlapura – Bali

Layanan Hukum Profesional untuk Masalah Perceraian Anda

Hubungi : 0821-3683-8453

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners merupakan kantor pengacara spesialis perceraian yang melayani wilayah Kabupaten Karangasem, Amlapura – Bali serta seluruh wilayah hukum Indonesia. Kami menyediakan konsultasi hukum, pendampingan proses cerai, baik untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim, mulai dari Gugatan Cerai hingga Permohonan Talak di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.


Mengapa Perceraian Terjadi?

Permasalahan rumah tangga bisa datang dari berbagai arah:

  • Ketidakcocokan karakter

  • Masalah ekonomi atau finansial

  • Perselingkuhan

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami/istri

Ketika konflik tidak kunjung terselesaikan, dan rumah tangga tak lagi harmonis, perceraian bisa menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh secara hukum.


Layanan Hukum Perceraian di Karangasem – Amlapura oleh Advokat Berpengalaman

Kami mengutamakan proses mediasi dan penyelesaian secara damai terlebih dahulu, baik melalui non-litigasi (di luar pengadilan) maupun litigasi (melalui proses persidangan). Jika mediasi tidak berhasil, maka tim hukum kami akan mengambil langkah hukum yang tepat, cepat, dan efektif untuk membela hak Anda sebagai klien.

Keunggulan Kami:

✅ Tim pengacara berpengalaman dalam menangani perkara perceraian
✅ Penanganan profesional, efektif, dan efisien
✅ Fokus pada penyelesaian damai terlebih dahulu
✅ Pendampingan hukum sejak awal hingga akhir perkara
✅ Menjaga kerahasiaan, integritas, dan martabat klien


Hukum Perceraian dalam Islam: Panduan Moral dan Syar’i

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan yang sakral. Namun ketika hubungan tidak lagi bisa diselamatkan, maka Islam memberikan jalan untuk berpisah secara baik.

Berikut ini kategori hukum perceraian menurut syariat Islam:

Wajib: Jika salah satu pasangan murtad, atau hubungan tidak bisa diperbaiki lagi.
Sunnah: Jika pasangan tidak menjalankan kewajiban agama dan rumah tangga.
Makruh: Jika perceraian tanpa alasan syar’i yang kuat.
Mubah: Jika hubungan tidak lagi harmonis dan sulit dipertahankan.
Haram: Jika talak dilakukan dengan niat buruk atau tidak sesuai syariat.


Konsultasi Pengacara Perceraian Karangasem – Amlapura Bali

Jika Anda sedang mempertimbangkan perceraian atau tengah menghadapi gugatan cerai, konsultasikan segera dengan kami. Kami siap membantu Anda memahami hak-hak hukum, menyusun strategi penyelesaian, dan mendampingi Anda selama proses hukum berlangsung.

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525


“Hukum yang adil bukan hanya sekadar menghukum atau membela, tetapi menegakkan keadilan dengan kebijaksanaan dan hati nurani.”
– Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *